PONOROGO (Realita)- Adu tensi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, dibalik Face Off Jalan Cokroaminoto membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo angkat suara.
Kendati mendukung program populis Bupati Sugiri Sancoko itu, namun kalangan legislatif meminta pelaksanaan proyek 99 hari kerja Bupati itu tetap memperhatikan aturan dan ketentuan yang ada.
Baca Juga: Realisasi PAD Ponorogo Capai 85 Persen, BPPKAD Optimis Akhir Tahun Tuntas
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua 2 DPRD Ponorogo Meseri Effendi, ia meminta pelaksanaan face off tidak melanggar aturan. Ia merinci bila melongok Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, maka pemanfaatan tanah yang dilakukan Pemkab sudah sesuai.
Akan tetapi menurutnya, sebagai pemilik aset tanah dan bekas rel sejauh 270 meter di Jalan Hos Cokroaminoto itu, penggunaan dan pemindah tanganan aset BUMN itu diatur dalam Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/2010 tentang tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap badan usaha milik negara, serta Peraturan mentri BUMN Nomor : PER-13/MBU/09/2014 tentang pedoman pendayagunaan aset tetap BUMN. Yang memuat mekanisme dan ketentuan sewa menyewa atas aset milik BUMN.
" Aturan-aturan ini tidak sama-sama dilanggar. Apapun tidak boleh negara dalam negara. Formula apa yang terbaik antara PT KAI dan Pemkab dibicarakan bersama, sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya, Kamis (22/04).
Baca Juga: 4 Pimpinan Difinitif DPRD Ponorogo Dilantik, Kang Wie: Tancap Gas Bentuk Alkap
Senada dengan Meseri, pimpinan DPRD lainnya Dwi Agus Prayitno meminta Pemkab mengantisipasi masalah yang muncul dibelakang hari. Terlebih tahun 2024 mendatang PT KAI mewacanakan mengaktifkan kembali rel kreta api Slahung-Madiun.
" Saya sangat bangga ada program bagus, anggaran tidak dibebani masyarakat juga suport, tapi nanti begitu dibangun ternyata ada program dari KAI mengaktifkan lagi kereta yang dari Slahung. Yang katanya mulai tahun 2024, kan eman-eman bangun 2021, tapi asetnya diminta kan sia-sia," ujar wakil ketua 1 DPRD tersebut.
Politisi PKB ini pun mengaku, 2 opsi yang ditawarkan PT KAI atas penggunaan asetnya itu sulit diwujudkan. Selain harus berkordinasi dengan tiga kementrian ( Kemenhub,Kemen BUMN, dan Kemenkeu), anggaran sewa aset berpotensi membebani anggaran APBD. Untuk itu ia meminta Face OF tidak mengacu pada program 99 hari kerja Bupati, dengan penyelesaian masalah sebelum pengerjaan.
Baca Juga: 3,5 Tahun Pimpin Ponorogo, Ini Capaian Rilis
" Lebih bagus program diperpanjang. Dan monumental Hos Cokro berubah menjadi lebih bagus, banyak yang suport dan tidak ada masalah. Kalo sewa juga repot juga harus ada anggaran itu dari daerah. Tentu akan ada pertanggung jawaban anggaran dan asetnya bagaimana. Saya pikir lebih diclearkan dulu. Kalo sewa ya dibicarakan dulu lah dengan DPRD," tekannya.
Diketahui sebelumnya, kendati sempat diwarning PT KAI Daop 7 Madiun atas kejelasan asetnya yang terdampak face off Hos Cokroaminoto, namun Pemkab Ponorogo memilih tetap melanjutkan pekerjaan pendestrian trotoar itu walau belum ada kata sepakat antar keduanya. Pemkab mengeklaim surat permohonan ijin penggunaan aset ke PT KAI Daop 7 Madiun yang telah dikirim sebulan lalu menjadi dasar pelaksanaan face off, walau realitanya PT KAI itu hingga kini belum membalas surat tersebut. lin
Editor : Redaksi