BEKASI (Realita)- Insiden terjadinya kriminalisasi dan persekusi terhadap dua (2) jurnalis kembali terjadi. Peristiwa yang menyebabkan 1 dari 2 orang wartawan yang mendapat beberapa kali hantaman benda tumpul ditubuhnya terpaksa harus menjalani visum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur malam tadi.
Kejadian tersebut bermula ketika (D) dan (U) sedang menjalankan tugas profesinya untuk mengkonfirmasi adanya dugaan pembangunan proyek Bumdes di desa Lambang Sari, kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga melanggar aturan.
Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RUU Penyiaran
Berdasarkan bukti rekaman kronologis kejadian saat (D) dan (U) diundang oleh pelaksana proyek Bumdes Lamhung Sari untuk dimintakan klarifikasi, namun yang terjadi malah persekusi, penganiayaan, penyekapan dan perampasam alat kerja jurnalis oleh para oknum tersebut.
"Mereka ada 4 orang, bahkan ada 1 orang dari mereka yang mengaku sebagai advokat Peradi. Anehnya kawan saya (D) dikunci dari dalam dan dipukulin. Bukan hanya itu, alat kerja kamipun sempat dirampas paksa," kata (U) saksi kejadian.
Dikatakan (U) saksi kejadian itu, bahwa semua ada bukti rekaman, "Pernyataan saya jelas dan ada buktinya kok. Bukti rekaman kronologis kejadian yang berdurasi lebih dari 15 menit juga ada, tadi kan udah saya perlihatkan," ucapnya.
Terkait persoalan proyek Bumdes Lambang Sari, pihaknya mencoba menanyakan ke Pelaksana terkait tidak adanya papan proyek pengerjaan.
"Kami malah digiring ke Sekolahan yang berada tepat di depan proyek Badan Usaha Milik Desa itu. Jadi kami menduga kuat adanya skenario penjebakan yang telah dibuat mereka untuk mencelakakan kami.
Sementara (D) korban tindak kekerasan dan persekusi menyebut dirinya bersama rekannya (U) diundang untuk klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya, namun fakta yang terjadi malah ketidakjelasan yang dilakukan pelaksana proyek bersama tiga 3 orang rekannya terhadap (D) dan (U)
Baca Juga: Pemkot Surabaya Beri Penguatan Kapasitas Ratusan Relawan PKBM, Optimalkan Pencegahan Kekerasan Anak
"Atas peristiwa ini, kami telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya, berdasarkan LP Nomor STTLP/B/5537/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal, 04 November 2021. Kami melaporkan karena saya mengalami luka memar di bagian wajah, rasa sakit pada leher dan tulang rusuk sebelah kanan," beber (D).
Sementara, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/11/2021) malam terkait kejadian yang menimpa 2 orang wartawan di Kabupaten Bekasi menyayangkan hal itu terjadi ketika jurnalis sedang menjalankan tugas profesinya sebagai kontrol sosial.
"Laporan yang saya terima dari ketua Korwil Bekasi Kabupaten FWJ Indonesia bahwa (D) dan (U) benar adanya sebagai anggota kami, dan dengan tegas saya katakan peristiwa ini harus dituntaskan dengan segera," ungkapnya.
Opan merinci, tindakan siapapun yang melakukan kriminalisasi, persekusi dan menghalang-halangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana berat dalam konteks hukum KUHP dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Diduga Terkait Pemberitaan, Jurnalis Monitorindonesia.com Diteror
"Disini penyidik harus terapkan pasal 170 dan UU Pers. Hukumannya sangat berat dan sepadan dengan apa yang dilakukannya," jelas Opan.
Dia juga meyakini kepolisian bekerja cepat dan mengambil sikap tegasnya dalam proses hukum para pelaku.
Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum -Aspirasi Rakyat Bersatu (LBH-ARB) yang di komandoi oleh Ferry Setiawan, S.H akan melakukan penuntutan terhadap oknum pelaksana proyek tersebut.tom
Editor : Redaksi