JAKARTA (Realita) - Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaga Adhyaksa karena diduga memiliki istri dua atau poligami.
"Kami melaporkan pelanggaran yang berkenaan dengan larangan bagi PNS, istri PNS untuk poligami. Kedua yaitu dugaan bahwa mereka itu ada di institusi yang sama yaitu Kejaksaan Agung," ungkap Wakil Direktur Jaga Adhyaksa, Satria Surbakti di Jakarta, Jumat (05/11/2021).
Baca Juga: Soal Isu Selingkuh Jaksa Agung, Pakar Hukum: Aneh, Masyarakat Sudah Cerdas!
Pelaporan Poligami yang diduga dilakukan oleh Jaksa Agung, berdasarkan pada PP Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS laki laki yang lebih dari satu wajib mendapat izin dari pejabat terkait, dan jika melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.
Baca Juga: Koruptor Kepanasan, Serang Jaksa Agung dari Berbagai Sisi
Diketahui, ST Burhanuddin mempunyai istri bernama Sruningwati Burhanuddin, sedangkan yang diduga menjadi istri kedua merupakan salah satu pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung sebagai Direktur di Jamintel bernama Mia Amiati Iskandar.
'Tidak boleh seorang istri di ASN dalam satu lingkungan kerja yang sama, itu nanti ada sanksi administratif," ungkapnya.
Baca Juga: Wanita 22 tahun di Bone Ini Punya 3 Suami, Suami ke-3 Bunuh Suami ke-2
Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan akan menyelidiki laporan terkait pernikahan ST Burhanuddin. "Sesuai dengan aturan yang ada, kami akan klalifikasi dengan berbagai pihak. kami harus kaji laporannya," tutur Agus.
Sedangkan Pihak dari Kejaksaan Agung hingga saat ini belum ada klarifikasi mengenai laporan tersebut. hrd
Editor : Redaksi