MA Tolak Kasasi Napoleon

JAKARTA- Polri menyatakan segera memutuskan status Napoleon Bonaparte sebagai anggota kepolisian. Kasasi yang diajukan mantan Kadivhubinter Polri itu sudah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Napoleon mengajukan Kasasi atas perkara dugaan suap penghapusan Red Notice buronan Djoko Tjandra. Namun upaya hukum itu ditolak. Alhasil, ia harus jalani hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan segera Dihukum Mati

"Tapi putusan pengadilannya harus diterima dulu baru dilakukan sidangnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Minta Bebas, Napoleon: Pembenci Islam Merajalela

Menurut Ramadhan, sidang pemecatan Napoleon sebagai anggota kepolisian melalui Divisi Propam Polri. Sehingga, salinan putusan penolakan Kasasi tersebut harus diterima oleh Polri.

"Belum tahu, yang jelas belum sidang. Kita masih menunggu hasil inkrah. Polri itu kan dalam hal ini Div Propam, maksudnya sudah menerima atau belum yang nerima Propam. Kalau mereka mau sidang kita sampaikan ke kawan-kawan," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Dikabarkan Minta Ferdy Sambo Ditempatkan Satu Sel dengannya

Ia menuturkan, saat ini, Napoleon masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Statusnya adalah tahanan dari Kejaksaan. "Jadi posisinya dia itu tahanan bukan tahanan kepolisian. Tetap ditempatkan saja di situ," kata Ramadhan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru