BPPKAD Ponorogo: Bayar PBB Kini Bisa Lewat Indomaret

PONOROGO (Realita)- Usai sukses mengembangkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Marketplace. Kini Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKAD) Ponorogo mulai menggandeng sejumla toko ritail, guna mempermudah akses bagi Wajib Pajak (WP) di Ponorogo. 

Adalah Indomaret, yang telah melakukan MOU bersama Bidang Pendapatan  BPPKAD Ponorogo yang kini menjadi salah satu fasilitas akses pembayaran PBB. 

Baca Juga: Urai Polemik One Way, Bupati Ponorogo Kembalikan Jadi Dua Arah Lagi

Plt Kepala BPPKAD Ponorogo Agus Sugiharto mengatakan, tersedianya layanan pembayaran PBB di Indomaret ini, sebagai upaya mempermudah akses pelayanan bagi WP. Sehingga WP tak perlu lagi repot-repot membayar di kantor induk pelayanan pajak daerah yang berada di komplek Setkab Ponorogo.

" Jadi saat ini kita sudah pakai virtual akun di Indomaret. Untuk membayar di Indomaret WP hanya menunjukkan NOP (Nomor Objek Pajak) dimana nanti sudah muncul ketetapanya. Untuk pembayaran bisa menggunakan DANA atau Go Pay," ujarnya, Rabu (10/11).

Agus mengungkapkan, untuk semakin memudahkan pembayaran PBB bagi WP, tahun depan pihaknya mulai menyasar BUMDes dan Kantor Pos di tingkat Kecamatan, sebagai mitra BPPKAD untuk menjadi fasilitas layanan PBB ditingkat bawah.

Baca Juga: 3 Minggu Sumbang PAD Ponorogo Rp 360 Juta, Pasar Malam Aloon-Aloon Diperpanjang

" Tahun depan sudah kita mulai. Sehingga masyarakat di pinggiran tidak lagi kebingungan akses. Sehingga tidak ada lagi alasan tidak membayar pajak, karena saat ini aksesnya sudah mudah," ungkapnya.

Ugin sapaan akrab Agus Sugiharto berharap, dengan kemudahan akses layanan yang diberikan, kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah semakin tinggi.

Baca Juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

Plt Kepala BPPKAD Ponorogo Agus Sugiharto.Plt Kepala BPPKAD Ponorogo Agus Sugiharto.

" Kesadaran semakin tinggi, tidak harus nunggu petugas turun. Sesuai misin kita, kita mendekatkan pelayanan ke wajib pajak," pungkasnya.adv/znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru