Bupati Serahkan Manfaat Program BPJAMSOSTEK pada Ahli Waris Guru Ngaji

BANGKALAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madura kembali menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) guru ngaji dan guru madin di Bangkalan. Kali ini kepada ahli waris 2 guru ngaji dan madin di Kecamatan Galis, setelah pekan sebelumnya kepada para ahli waris 4 guru ngaji dan madin di Kecamatan Socah dan Kecamatan Kamal.

Manfaat Program JKM atas nama Almarhum BDR Nurul Huda MZ dan Almarhum H.Fathurrohman itu diserahkan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dengan didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Madura Vinca Meitasari. Masing-masing ahli waris tersebut menerima Rp 42 juta.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Penyerahan manfaat program BPJAMSOSTEK itu dilakukan bersamaan dengan penyerahan insentif guru ngaji dan madin melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kecamatan Galis, Kamis (11/11/2021).

Kepala BPJAMSOSTEK Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, penyerahan manfaat program JKM kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia ini merupakan bentuk Negara hadir pada masyarakat yang mengalami musibah.

Vinca menyampaikan apresiasinya pada Bupati Bangkalan beserta jajaran yang selama ini ikut mendorong para pekerja di Bangkalan untuk segera daftar BPJAMSOSTEK.

Dijelaskan, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang mendapat amanah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Dengan 2 program yang iurannya sangat terjangkau, manfaatnya bila peserta yang mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh oleh BPJAMSOSTEK.

Cilegon dalam

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan yang diberikan untuk warisnya sebesar 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta.

Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan beasiswa maksimal 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Sedangkan bila peserta meninggal dunia biasa, bukan akibat dari kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.

"Kami berharap seluruh pekerja di kabupaten ini segera terlindungi program BPJAMSOSTEK, sehingga semuanya tetap sejahtera bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia," tutup Vinca. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru