SOLO- Direktur Narkotika Kejagung Darmawel Aswar, SH.MH melakukan kunjungan, sekaligus berkoordinasi dengan Pimpinan Kejaksaan Negeri Surakarta, Kejaksaan Negeri Karang Anyar dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Pertemuan dan koordinasi tersebut diadakan pada hari Jumat tgl 12 Nop 2021 jam 09 sampai dengan selesai. Pada kesempatan tersebut, Dir Narkotika menanyakan implementasi rehabilitasi di kejaksaan negeri tersebut diatas, dan ternyata ketiga kejaksaan negeri tersebut belum ada yang melaksanakan rehabilitasi.
Baca Juga: Peringatan HANI Tahun 2023, Yayasan Orbit Surabaya Raih Penghargaan Dari BNNP Jatim
"Pertimbangannya, bahwa bila mereka terapkan rehabilitasi, maka APH lain ada yang mencurigai dan terlebih lagi masyarakat akan curiga kepada jaksa yang tangani kasus rehabilitasi," jelas Darmawel Aswar.
"Pemikiran bahwa jaksa tersebut sudah menerima sesuatu, sehingga mau melaksanakan rehabilitasi, Para Kajari dan Kasi Pidum yang kami tanyai mengatakan mereka tetap terapkan pasal 127, namun tuntutannya adalah hukuman penjara, sehingga putusan hakim juga masuk penjara," terangnya kepada awak media.
Dari apa yang didiskusikan tersebut, Direktur Narkotika Kejagung Darmawel, SH.MH, memberikan penjelasan, arahan, langkah dan upaya apa yg harus dilakukan jaksa, agar rehabilitasi dapat dilakukan di Surakarta, Karang Anyar dan di Sukoharjo dan menepis kekhawatiran akan di curigai oleh masyarakat dengan sosialisasi Regulasi Rehabilitasi yang sudah ada.
Baca Juga: Gegara Obat Penenang Mematikan, Orang-Orang di Philadelphia AS Jadi Sepertk Zombie
"Prinsipnya jaksa harus memahami dan mengerti regulasi yg mengatur rehabilitasi, mulai dari UU, PP, Perja, Pedoman Jaksa Agung dan arahan atau petunjuk Jam Pidum" sehingga jaksa bisa memberikan pendapat dan saran kepada penyidik dalam memberikan petunjuk.
Seperti yang kita ketahui tugas jaksa dimulai tahapan pra penuntutan, tahap penuntutan, tahap persidangan dan tahap eksekusi dimana tentunya akan banyak ditemui permasalahan dalam penerapan rehabilitasi yg baru mulai digaungkan kembali sejak Presiden RI bapak Joko widodo menyatakan Indonesia darurat narkoba.
Pertemuan diakhiri dgn tanya jawab dan sharing informasi mengenai pelaksanaan rehabilitasi oleh jaksa, dan kendala yg dihadapi, serta solusi terhadap kendala tersebut.
Baca Juga: Kemensos Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia: Risma Tak Ada di Lokasi
Agar para jaksa memahami regulasi rehabilitasi secara komprehensif, Direktur Narkotika Kejagung itu juga membagikan buku saku yg berisi peraturan yg mengatur tentang rehabilitasi secara lengkap.
"Semoga bisa menjadi petunjuk bagi jaksa, dalam menindaklanjuti proses penegakan hukum, khususnya rehabilitasi bagi Pecandu/Pengguna Narkotika," pungkasnya.ria
Editor : Redaksi