SURABAYA (Realita)- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku tidak kaget dengan vonis bebas onslag yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami terhadap terdakwa Venansius Niek Widodo.
Boyamin menyatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang harus bekerja keras untuk membuktikan bahwa Terdakwa memang diduga bersalah dengan alat bukti yang menurut Boyamin sudah cukup.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
“ Tapi kalau hakim berkata lain dalam putusannya, saya ya menghormati,” ujar Boyamin, Sabtu (13/11/2021).
Boyamin juga mendorong agar JPU melakukan upaya hukum Kasasi, sebab kalau tidak maka itu menyalahi Standard Operating Procedure dan juga melanggar etik.
“Tapi saya yakin Jaksa akan kasasi,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya faktor non tekhnis atas vonis lepas Venensius ini, Boyamin sudah mendapat banyak informasi sejak awal dan memang perkara ini layak untuk dikawal.
“Makanya aku mengawal dan memberikan atensi pada perkara ini, cara mengawalku bagaimana itu sifatnya rahasia,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang putusan itu digelar pada Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 19.00Wib malam, dalam amar putusan hakim Ni Made Purnami menilai bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa bukanlah tindak pidana sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Putusan hakim asal Bali ini tentu disambut baik oleh Vinensius, sebab Vinansius yang berstatus residivis ini secara pidana tidak perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Menyatakan terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Serta memulihkan keadaan terdakwa seperti semula. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu kepada negara," kata Ni Made saat membacakan amar putusannya.
Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar kecewa. Secara tegas ia akan mengambil upaya hukum kasasi. Sebab, kasus tersebut menurutnya sudah merugikan banyak orang. “Kerugian korbannya itu sangat besar,” katanya.
Dalam tuntutan JPU, Venansius dituntut hukuman empat tahun penjara. Ia dikenakan pasal 378 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi
“Korbannya itu banyak mas. Kerugian korbannya itu mencapai puluhan miliar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak Hamonangan Parsaulian Sidauruk mengatakan kalau dirinya menghormati keputusan hakim. Masih ada waktu tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap untuk mengambil upaya hukum apa yang akan diambilnya.
“Sebenarnya saya belum baca hasil putusannya. Kami belum dapat salinan putusannya dari pengadilan. Kita nunggu salinannya dulu, setelah itu mendiskusikan kepada pimpinan jalur hukum apa yang kita akan gunakan nanti. Kemarin sengaja kita langsung minta kasasi. Agar jaksanya tidak lupa,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).
Tapi ia menegaskan Venansius bukan mendapat putusan bebas (vrijspraak) tapi lepas (onslag). Keduanya sekilas memang terlihat sama. Yaitu tidak memidana terdakwa. “Penjelasan perbedaannya itu diatur dalam pasal 191 ayat 1 dan 2 KUHP,” bebernya.
Terdakwa Venansius bukan sekali itu saja terjerat pidana dengan kasus yang sama. Ia adalah residivis kasus penipuan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Setidaknya, di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Surabaya, ada enam kasus atas nama Venansius Niek Widodo.
Empat diantaranya adalah kasus pidana. Sisanya kasus perdata. Semuanya ada sangkut paut dengan tambang nikel. Kasus pidana yang masih dalam proses persidangan ada dua. Masing-masing JPU-nya R Harwiadi dan Darwis dari Kejari Surabaya.
Baca Juga: Dibandingkan dengan Kejagung, MAKI: KPK Memalukan cuma Urusi Perkara Kecil
Sementara, satu pidana penipuan dengan terdakwa Venansius sudah divonis pada 2019 lalu. Saat itu, dirinya diputus lima bulan penjara. JPU dalam kasus tersebut Deddy Arisandi, R Harwiadi dan Darwis.ys
Perkara-perkara penipuan yang menjerat Venansius:
1. Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki, tuntutan 3 tahun, vonis 5 bulan
2. Ketua majelis hakim Safri, putusan sela menyatakan eksepsi diterima
3. Ketua majelis hakim Ni Made Purnami, tuntuan 4 tahun, vonis melepas dari dakwaan (bebas)
4. Ketua majelis hakim Suparno, sidang masih berjalan
Editor : Redaksi