JEMBER (Realita)- Polemik soal adopsi Rayna Fahema belum menemukan titik terang hingga Senin (15/11/2021). Rayna yang lahir pada tanggal 5 November 2021 di RS Jember Klinik pada pukul 06.07 wib dengan berat 3.275 gram berjenis kelamin perempuan, panjang badan 50 cm adalah anak pertama dari pasangan MDA dan NF.
Menurut NF saat menceritakan keluh kesahnya ke awak media,ia sudah berupaya menyampaikan keinginannya kepada kakek dan tantenya yang hendak mengambil kembali sang buah hatinya. Akan tetapi, ia justru mendapatkan tanggapan yang kurang baik. Pasalnya sang tante tidak mau memberikan alamat sang ibu yang membawa anaknya juga tidak memberikan no tlp seluler ibu tersebut.
Baca Juga: Rayna Fahema, Diduga Jadi Korban Penjualan Bayi Berkedok Adopsi di Jember
"Yang ada justru malah mendapati kata kata dari tantenya, jika ingin mengambil Rayna Fahema kembali ,NF harus mengembalikan biaya dua kali lipat yaitu kurang lebihnya Rp 13 juta," tuturnya.
Namun setelah berita Rayna Fahema tayang di beberapa media barulah sang tante tersebut mau memberikan no tlpon ibu SM ke NF.
SM asal Pesanggaran Banyuwangi saat dihubungi melalui telpon WA-nya menjelaskan, bahwa pengambilan Rayna pada saat sebelum dibawa pulang, NF beserta MDA sempat ditanya soal anaknya.
Bukti surat adopsi yang di duga tidak sah dan cacat hukum.
“Apakah sudah ikhlas kalau Rayna Fahema saya rawat, jawab NF walau dalam keadaan bingung terpaksa menjawab ikhlas, dan SM juga menambahkan kalau dirinya tidak pernah memberikan nominal uang sebesar Rp 13 juta kepada NF. Ketika SM hendak dikonfirmasi kembali, nomor wartawan sudah ia blokir.
Pada saat keluarga SM datang ke RS Jember Klinik bersama VR, NF juga dilarang oleh tantenya untuk menceritakan bahwa selama menjalani persalinannya kalau menggunakan fasilitas BPJS,dan di suruh mengaku ke SM jika ditanya menggunakan fasilitas umum atau biaya pribadi.
Saat ditanya wartawan,apakah NF menerima uang sebesar seperti yang dikatakan oleh tantenya tersebut ,ia menjawab tidak pernah. “Cuma saat SM yang datang dari Banyuwangi untuk tujuan mengambil anaknya walau NF tidak minta, SM memberikan sejumlah yang nominalnya 5 juta rupiah.Tapi saya enggan menerimanya dan uang itu masih utuh.Kalau uang tersebut saya terima apalagi digunakan, itu kan sama saja saya makan darah daging saya sendiri alias menjual anak saya,”katanya.
Menurut mamanya NF, sang kakek pun juga di tranfer sejumlah uang kisaran Rp 3 juta,cuma tidak menyebutkan VR atau SM yang memberinya. Mamanya juga menambahkan apapun akan dilakukannya agar sang cucu tercinta bisa kembali ke pangkuan NF anaknya, sebab Rayna Fahema adalah darah dagingnya.Walaupun harus dengan cara melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.
Tata cara untuk adopsi anak juga telah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak.
Peraturan tersebut menyebut bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
Kendati demikian NF beserta orang tuanya akan berupaya terlebih dahulu agar Rayna Fahema bayi perempuan yang baru lahir tersebut segera bisa diambil dan kembali ke pelukan sang ibundanya tercinta.Juga akan menempuh jalur kekeluargaan terlebih dulu, supaya bisa diselesaikan secara baik baik, karena orang tua NF juga tidak mengetahui secara detailnya seperti apa dan itu murni ulah orang orang tersebut.
Bukti adanya pemberian nominal uang yang masih utuh di dalam amplop Rp.5.000.0000.
"Surat pengadopsian atau surat penyerahan Rayna Fahema secara hukum juga tidak sah karena hanya berupa surat adopsi-adopsian.Namun bilamana tetap tidak bisa diselesaikan baik baik, maka pihak keluarga orang tua NF akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember secepatnya",tutur mamanya NF.myd
Editor : Redaksi