JAKARTA (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, ketua KPK juga mengungkapkan adanya pertemuan dirumah wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan SRP, pada Oktober 2020 yang silam. Apakah pertemuan tersebut ada kaitannya dengan pemerasan atau suap yang dilakukan SRP terhadap M Syahrial. IPW mendesak KPK agar segera memeriksa Azis Syamsuddin.
“IPW acung jempol pada Firli terutama sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di balik kasus pemerasan tersebut. Diharapkan KPK segera mendalami dan segera memeriksa Azis Syamsuddin,”kata Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane dalam rilisnya yang diterima, Jumat (23/04).
Neta berharap proses penelusuran dugaan keterlibatan pihak lain, jangan seperti kasus korupsi Bansos yang melibatkan Menteri Sosial. Padahal dalam BAP yang dibacakan jaksa di sidang Tipikor nama anggota DPR, HH disebut sebut diduga terlibat. Namun hingga saat ini statusnya belum jelas.
“Sikap Firli yang zero tolerance terhadap penyimpangan di KPK patut didukung. Untuk itu Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan Walikota Padang Sidempuan itu dan membawanya ke pengadilan Tipikor, termasuk Azis Syamsuddin,”tegasnya
Dalam hal ini kredibilitas, sambungnya, Firli diuji, mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke pengadilan Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK. Namun dalam kasus Azis Syamsuddin, IPW berharap, Firli menunjukkan kedigdayaannya sebagai jenderal yang anti korupsi.
“Bagaimana pun langkah cepat Firli ini patut diapresiasi dan publik menunggu keberanian Firli untuk memeriksa Azis Syamsuddin serta membawanya ke pengadilan Tipikor,”pungkasnya.
Seperti diketahui kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai M Syahrial yang diduga dilakukan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dalam keterangan persnya, Firli mengungkapkan, ada pertemuan antara Syahrial dengan AKP Stepanus di rumah Azis pada Oktober 2020.
Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021,
KPK menetapkan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, M. Syahrial, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka.
Suap diduga diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.
SRP bisa terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum. Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada AKP Stepanus terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor. Stepanus juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M Syahrial tuding sebagai pihak pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. hrd
Editor : Redaksi