Pesta Sabu, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

SUMENEP (Realita) - Junaidi Abdillah (38) warga Dusun Karajjan, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumenep saat hendak pesta narkoba jenis sabu.

Dia ditangkap di teras sebuah rumah kosong di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep pada Senin (15/11/2021) malam.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan, bahwa Junaidi itu sering mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Saat digerebek benar adanya. Dan mengakui sejumlah barang bukti itu adalah milik tersangka,” ujar Widi melalui pesan tertulisnya, Selasa (16/11/2021).

Dari tangan Junaidi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu poket sabu ± 0,48 gram dan alat hisap sabu, sendok sabu dan korek api.

"Tersangka sudah diamankan di Polres Sumenep berikut barang buktinya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Widi.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

DPRD Bangkalan Minta Awasi Pupuk Bersubsidi

BANGKALAN (Realita) - Alokasi pupuk bersubsidi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan di 2026 yakni 46,6 ribu ton. Terdiri atas pupuk urea, NPK, dan …