Kasus PDAM Kota Madiun, Tetapkan Tersangka pasca Penghitungan Kerugian Negara Tuntas

MADIUN (Realita) - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tubuh PDAM Tirta Taman Sari terus didalami tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Hingga kini, Korps Adhyaksa masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan anggaran pembayaran Tenaga Harian Lepas (THL)

"Masih dilakukan proses penghitungan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo dihubungi melalui sambungan telephone, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Halalbihalal, Wali Kota Madiun Tekankan Sinergitas

Dalam penghitungan, lanjut Heru, Kejari menggandeng tim ahli. Dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti kapan penghitungan kerugian negara tersebut tuntas. Yang pasti, dari ahli sudah menyatakan sepakat bahwa ada kerugian negara.5

“Harapannya kan segera. Kalau kami ya pengennya cepat tuntas. Tapi kalau ahli kan pakai metode, kalau dipercepat nanti malah nggak matang,” tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Madiun Rencanakan Jembatan Gantung Patihan Hanya Untuk Roda Dua

Setelah nantinya proses penghitungan kerugian negara tuntas, tahap berikutnya penyidik Kejaksaan kembali menggali bukti tambahan. Mulai pengumpulan data, pengumpulan alat bukti hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.

“Kemarin kan sudah pemeriksaan saksi, tentunya ya penentuan tersangka. Tapi nanti dulu, ini masih proses,” tambahnya.

Baca Juga: AMIU Ngrowo AE, Siap Penuhi Kebutuhan Air Minum Warga Madiun

Sekedar untuk diketahui, Kejari Kota Madiun terus bekerja melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembayaran THL di PDAM Tirta Taman Sari selama kurun waktu tahun 2017-2021. Dugaan sementara, uang yang seharusnya dibayarkan untuk THL, dipotong dan digunakan untuk bancaan segelintir oknum. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru