KERAWANG (Realita)- Restoratif justice (RJ) yang digaungkan oleh Kejaksaan Agung RI ternyata nihil dan tidak berlaku di Kejaksaan Negeri Karawang.
Terbukti perkara sidang KDRT psikis dengan terdakwa Valencya (45), dan JPU menuntut 1 tahun penjara.
Baca Juga: Usai Bunuh Istri di Rumah Kontrakan, Pria Ini Melarikan Diri dan Jadi DPO Polisi
Terdakwa dilaporkan karena selalu marah kepada Chan Yu Ching (mantan suaminya) karena selalu pulang mabuk.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, terdakwa Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh Glendy selaku JPU, karena terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan sanksi pidana penjara satu tahun,” jelas Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, Kamis (11/11/2021).
Mendengar hasil tuntutan jaksa terdakwa Valencya menangis tak terima karena tuntutan dinilai tidak adil. Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang mabuk.
“Saya marahkan ke dia selalu pulang mabuk, dan jarang pulang, dan saya bukan membunuh orang,” ucap Valencya dalam persidangan itu.
Baca Juga: Mabuk Bareng di Sekolah, Empat Siswa di SMK di Kota Gorontalo Aniaya Teman sampai Muntah dan Berbusa
Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tuntutan itu melalui pleidoi atau pembelaan.
“Ibu bisa tenang gak? Nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pleidoi, Ini tuntutan bukan putusan,” kata Hakim Ketua.
Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis. Chan melaporkan itu setelah Valencya melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Kerawang Nomor LP./1057/IX/2020/Jabar/RES KRW.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merespons penanganan perkara Chan Yu Ching dan Nengsy Lim di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: Kesal Terus Diomeli, Pria Asal Dompu Bacok Istri hingga Tewas
“Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang, maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memilik sense of crisis, atau kepekaan,” begitu tulis Burhanuddin, dalam rilis resmi, yang diterima awak media di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Pernyataan Burhanuddin menjadi salah satu dari lima kesimpulan hasil dari eksaminasi khusus yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Pelaksanaan eksaminasi khusus tersebut telah memeriksa sembilan orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum.
Ia juga perintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa, dan mengevaluasi para jaksa yang menangani kasus tersebut. Serta perintahkan dan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk mencopot sementara jabatan Asisten Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi