MALANG (Realita)- Wanita muda berinisial FR (24), warga asal Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ditemukan tewas di Desa Losari, Kecamatan, Singosari Kabupaten Malang 25 Oktober 2021. FR dibunuh MAM (26), warga asal Dusun Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan pacar FR sendiri.
Diungkapkan Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, bahwa awalnya FR diduga mati karena bunuh diri, karena terdapat sayatan di tangan kiri. Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh polisi, ternyata mengarah kepada kasus pembunuhan.
Baca Juga: Usai Bunuh Istri di Rumah Kontrakan, Pria Ini Melarikan Diri dan Jadi DPO Polisi
"Awalnya korban diduga melakukan bunuh diri. Namun setelah kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya diketahui bahwa ini adalah peristiwa pembunuhan," ungkapnya, Jum'at (19/11).
Selanjutnya, polisi menetapkan MAM menjadi tersangka. Hari ini, Jumat (19/11/2021) dilaksanakan rekonstruksi dan rangkaiannya yang digelar oleh Polsek Singosari dan Tim Inafis Polres Malang di tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan kediaman pelaku dan korban.
Lebih lanjut, Kompol Achmad Robial mengatakan, dari rekonstruksi adegan pembunuhan sebanyak 47 kali itu, terungkap fakta baru yaitu pelaku MAM yang sebelumnya mengaku kepada polisi telah ditusuk korban di bagian perut, ternyata dilukai sendiri. Dan korban meninggal karena dicekik, bukan akibat sayatan yang ada di tangannya.
"Jadi korban ini meninggalnya akibat dicekik oleh pelaku yang merupakan pacarnya, bukan bunuh diri akibat sayatan di tangannya. Kalau sayatan ditangannya itu dilakukan oleh pelaku untuk mengelabuhi agar peristiwa ini dikira kasus bunuh diri," urainya.
Sedangkan mengenai sayatan senjata tajam diperut pelaku, yang sebelumnya diakui pelaku dilukai oleh korban, kata Achmad Robial, ternyata juga dilukai sendiri oleh pelaku untuk mengelabuhi polisi.
Baca Juga: Kesal Terus Diomeli, Pria Asal Dompu Bacok Istri hingga Tewas
"Itu merupakan alibi pelaku untuk mengelabui petugas," terangnya.
Masih kata pria yang biasa disapa Robi itu, berdasarkan dari Labfor Polda pada barang bukti yang ditemukan, terdapat sidik jari pelaku.
Sementara, motif pembunuhan itu terjadi berawal dari keduanya telah cekcok soal usaha bunga milik mereka berdua.
Baca Juga: Terus Mengoceh Tak Mau Berhenti, Istri Ditusuk Suami Berkali-kali hingga Tewas
"Motif pembunuhan itu dilakukan secara spontan, ketika cekcok masalah usaha yang dibangun oleh mereka berdua. Namun sebelum dibunuh, korban mengalami penganiayaan," jelas pria yang akrab disebut Robi tersebut.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain adalah, Pisau Cutter, Pisau Dapur, Handphone warna hitam, Kaos warna putih, Celana kain pendek warna biru, Kassa perban bekas warna putih, Lakban bekas ikatan warna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan Ancaman Hukuman paling lama 15 (lima belas) Tahun penjara.mad
Editor : Redaksi