Fasum Lereng Jadi Rebutan, Ini Kata DPRD Tangsel

TANGSEL (Realita) - Sebuah lahan yang menjadi fasilitas umum milik warga Perumahan Lereng Indah mendadak heboh. Kehebohan terjadi lantaran lahan hijau dan penuh dengan pohon rindang ini secara beruntun diklaim oleh banyak pihak.

Menurut seorang tokoh masyarakat setempat, Sunardi SE. MM, lahan fasum fasos seluas 3000 m2 yang telah ada sejak 1986 atau sama dengan berdirinya perumahan Lereng Indah yang peruntukannya sebagai arena bermain dan berolahraga bagi warga tersebut, hingga kini telah diklaim kepemilikannya oleh sedikitnya empat pihak yang berbeda.

Baca Juga: Masyarakat Adat Paser Desa Pondok Labu Desak Pengembalian Tanah Ulayat

Sunardi yang dipilih warga menjadi Ketua RW 07 pertama (Tahun 1986) di Perumahan Lereng Indah, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang mengatakan, saat dirinya mendapat amanat dari warga, Sunardi diserahkan side plan lahan oleh Kepala Kelurahan yang saat itu menjabat.

"Pada tahun 1986 setelah warga memilih saya sebagai Ketua RW 07 yang kebetulan letaknya di RT 001.17 tahun saya menjabat. Diawal, saya diserahkan side plan oleh Lurah yang sudah ditanda tangani oleh Bapeda Tangerang, dari pinggir kali bahwa tanah ini adalah milik RW 07 batasnya sungai dan memang ada di site plan, selama 17 tahun saya menjabat tidak pernah ada orang yang mengganggu lahan ini," jelasnya.

Dia mengatakan bahwa pada September 2021 lalu di lokasi tersebut digelar sidang lapangan tanpa melibatkan pihak dari RT dan RW setempat.

"Tanggal 9 September ada sidang lapangan disini, tanpa melibatkan RT dan RT, kebetulan saya ada, foto-fotonya pas kejadian juga ada, lalu saya tanyakan (ke pihak Pengadilan Negeri) Pak koq bisa gini?.  (dijawab pihak PN) jangan mengganggu Pengadilan, ( lalu saya katakan) "saya bukan orang bodoh, mana ada pengadilan, lokasi pihak yang disengketakan, sama yang disengketakan dengan obyek tanah yang disidangkan itu tidak sama," tukas Sunardi di Pamulang, Tangerang Selatan, seperti dikutip Realita.co, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Sengketa Berujung Duel Dua Lawan Tiga

Sunardi menegaskan bahwa ada pihak yang berani masuk ke lahan ini bahkan langsung menancapkan pagar dan plang.

"Warga kami melawan dan membuka kembali pagar itu, kejujuran dan kebenaran harus ditegakkan, kita lawan mafia tanah, saya sudah berjanji," tegasnya.

Atas tindakan klaim tersebut sambung dia lagi, warga dibuat tak nyaman dan langsung menyatakan sikap melaporkan hal tersebut ke pihak Kelurahan hingga ke Kantor DPRD Tangsel. Warga bersikukuh karena berdasarkan site plan yang ada dalam perumahan, lahan asri tersebut merupakan fasos - fasum.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut

Aspirasi suara kekecewaan warga pun bersambut. Anggota DPRD Kota Tangsel, Asropi Setiawan langsung turun ke lokasi yang dipersengketakan. 

Asropi mengusulkan agar warga memperbaharui data aset, mengingat penyerahan aset oleh Lurah sebelumnya di tahun 1987, Pemda Tangsel belum berdiri.

"Jadi intinya ini harus diperbaharui data, karena data yang dimiliki warga disini adalah penyerahan aset tahun 87, sementara Tangerang Selatan berdiri di tahun 2008 dan BPNnya dulu pun masih jaman Kabupaten ( Tangerang) (berpusat) di Tiga Raksa, saat ini baru punya BPN di 2014 dan aktivasi BPN tahun 2017, maka ini harus direvisi oleh warga sini untuk melaksanakan perapihan aset yang dari jaman Kabupaten sudah ada, saya rasa ini yang harus dipahami," papar Asropi Setiawan. Beby

Editor : Redaksi

Berita Terbaru