SURABAYA (Realita) - Sebanyak 7 laporan dugaan persaingan usaha tidak sehat, 1 dugaan kemitraan tidak sehat dan 16 surat tembusan telah diterima Kanwil IV KPPU Surabaya sepanjang Januari sampai November 2021.
Dalam kurun waktu itu pula Kanwil KPPU yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ini menyidangkan 5 perkara dan melakukan tindakan advokasi.
Baca Juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Dendy R Sutrisno selaku Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya menyampaikan itu di Forum Jurnalis di Surabaya, Selasa (23/11/2021). Dia mengatakan, di samping melaksanakan kegiatan yang bersifat penegakan hukum, pihaknya juga melakukan tindakan yang sifatnya advokasi.
Lima perkara yang ditangani sepanjang tahun ini, kata Dendy, di antaranya Perkara Nomor 28/KPPU-I/2020 tentang dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018.
"Atas perkara tersebut KPPU menghukum Terlapor I bayar denda sejumlah Rp1,470 miliar, menghukum Terlapor II bayar denda Rp200 juta, dan menghukum Terlapor III bayar denda Rp150 juta," ujarnya.
Kemudian, Perkara Nomor 15/KPPU-I/2020 tentang dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Proyek Kerjasama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik tahun 2018.
"Atas perkara ini KPPU menyatakan Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," lanjutnya.
Berikutnya Perkara Nomor 24/KPPU-I/2020 tentang dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018, KPPU menghukum Terlapor I bayar denda Rp1,250 miliar, Terlapor II bayar denda Rp1 milyar, sama dengan Terlapor III.
Selain itu Perkara Nomor 25/KPPU-I/2020, dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 terkait pengadaan paket pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017, yang hingga saat ini masih dipersidangkan.
Baca Juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Sedangkan 7 tindakan yang bersifat advokasi, di antaranya melakukan pemantauan harga PCR dan SWAB Antigen guna memastikan harganya agar sesuai aturan pemerintah. Terus, melakukan advokasi kebijakan Gubernur Jawa Timur terkait penggunaan produk BUMD Jawa Timur.
Dendy menjelaskan, setelah melalui proses kajian, KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan Gubernur Jatim tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan PT Kasa Husada Wira Jatim berkembang dan memiliki kesiapan untuk bersaing secara langsung dengan produk kompetitor di pasar.
Selain itu Kanwil IV KPPU juga memberikan advokasi persaingan usaha terkait jasa transportasi darat. Dendy mengatakan, mencermati implementasi regulasi dan pengaturan usaha jasa angkutan umum khususnya jasa angkutan di Jawa Timur di era pandemi nampaknya memerlukan beberapa adjustment agar tetap dalam koridor persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU menyampaikan harapannya ada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan di tengah situasi pandemi agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha jasa angkutan bus AKDP untuk tetap bersaing di pasar secara kompetitif.
Kanwil IV KPPU Surabaya juga memberikan advokasi persaingan usaha terkait jasa transportasi laut. Pembukaan rute pelayaran baru Tanjungwangi (Jawa Timur - Banyuwangi) - Lembar (NTB) yang memang penting sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat itu hendaknya mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat baik terkait dengan eksistensi rute-rute existing maupun dampaknya terhadap efisiensi.
Baca Juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Juga, advokasi persaingan usaha dan atau kemitraan terkait kepariwisataan Bali. Menurutnya, penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali perlu ditata secara komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dan diminta implementasinya tidak menimbulkan inefisiensi atau kontra produktif peningkatan kesejahteraan pelaku usaha lokal Bali.
Tidak hanya itu, KPPU Kanwil IV juga mencermati jatuhnya harga telur ayam dan kesulitan para peternak untuk mendapatkan jagung sebagai pakan unggas di Kabupaten Blitar. KPPU menyoroti lemahnya linkage antara peternak ayam petelur dan petani jagung. Oleh karena itu KPPU mendorong Dinas Pertanian untuk memfasilitasi pembentukan instrumen ekonomi - koperasi yang dapat memastikan jaminan pasokan maupun jaminan pasar bagi peternak ayam petelur dan petani jagung.
Dan yang terakhir advokasi persaingan usaha dan kemitraan dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Menyikapi keluhan peternak ayam broiler di Kota Mataram, Kanwil IV KPPU bersama Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengidentifikasi lemahnya posisi tawar dari peternak mikro kecil sekaligus inkonsistensi dalam menjalankan budi daya ayam broiler.
"Untuk itu KPPU meminta Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengkomunikasikan adanya format kemitraan yang sehat sesuai amanah UU Nomor 20 Tahun 2008 bagi perusahaan besar maupun kecil," pungkas Dendy.Gan
Editor : Redaksi