Pejabat Eselon IV di Kota Madiun Terancam Digeser

MADIUN (Realita) - Imbas dari penyederhanaan birokrasi, sebanyak 166 pejabat eselon IV dilngkup Pemkot Madiun terancam digeser menjadi pejabat fungsional. Hal itu tertuang didalam Peraturan Menteri PAN-RB nomer 25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah dan Permen PAN-RB nomer 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Walikota Madiun, Maidi mengatakan, sebenarnya jika ditotal ada sekitar 400 an lebih pejabat eselon IV. Namun karena adanya aturan baru, maka 166 ASN yang nantinya terkena penyederhanaan. Maidi menyatakan, seharusnya mereka bersyukur masuk data penyederhanaan. Pasalnya, untuk menjadi pejabat fungsional, mereka tidak lagi menjalankan uji kompetensi.

Baca Juga: Pengamat Lihat Kemungkinan MaDa Pecah Kongsi

Padahal ketika seorang pejabat yang hendak naik pangkat ke struktural harus menunggu empat tahun lamanya. Sedangkan pejabat fungsional hanya membutuhkan waktu dua sampai tiga tahun saja.

Baca Juga: Maidi Klaim Didukung Banyak Parpol Maju Pilkada 2024

“Yang kena penyederhanaan harusnya bersyukur. Kalau dia difungsionalkan, berarti dia tanpa uji kompetensi. Kalau dia rajin, kenaikan pangkatnya akan cepat, tidak menunggu empat tahun, tapi tiga tahun dan dia bisa menduduki struktural di eselon III,” katanya, Rabu (24/11/2021).

Bagi eselon IV yang tidak terkena penyederhanaan, lanjut Maidi, mereka tidak bisa masuk ke jabatan fungsional tanpa melalui uji kompetensi. Pun juga mereka berpotensi menjadi pelaksana staf terlebih dulu. Dirinya berharap, ASN yang masuk penyederhanaan birokrasi tidak khawatir, sebab tidak ada perubahan dari sisi kesejahteraan. Pun juga akan mendapatkan hak yang sama. 

Baca Juga: Halalbihalal, Wali Kota Madiun Tekankan Sinergitas

Dari 166 jumlah usulan penyetaraan jabatan, berasal dari seluruh OPD di Kota Madiun, kecuali Kelurahan, Kecamatan dan Rumah Sakit.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru