GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik telah menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) almarhum Najib, nelayan Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Kamis (25/11/2021).
Manfaat program tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, M. Imam Saputra, di kantornya, kepada istri almarhum, Khofeyah.
Baca Juga: Pensiun, Jokowi Terima Hampir Rp 63 Juta per Bulan
"Kami turut berduka cita, semoga manfaat program BPJAMSOSTEK ini bisa membantu mengurangi beban hidup ibu sekeluarga," ucap Imam pada Khofeyah.
Imam mengatakan, almarhum Najib semasa hidupnya adalah seorang nelayan yang sadar akan resiko kerja dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Dia daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, bahkan langsung bayar iuran 6 bulan di depan.
Jumat (3/9/2021), bapak 3 anak tersebut meninggal dunia karena sakit radang paru-paru dan HB rendah. "Karena meninggalnya almarhum tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, Jaminan Kematian yang kami serahkan kepada ahli warisnya sebesar Rp42 juta," kata Imam.
Imam menjelaskan, Jaminan Kematian merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaatnya berupa santunan sekaligus sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, sehingga total sebesar Rp42 juta.
Baca Juga: Polemik Surat AJB di Desa Waringin Kurung, Ahli Waris Minta Kepastian
Program JKM ini, di samping program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), adalah program utama BPJAMSOSTEK yang wajib diikuti setiap pekerja. Dua program wajib ini iurannya hanya Rp16.800,- per bulan.
Manfaat program JKK, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh beaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJAMSOSTEK.
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya Rp48 juta. Bahkan, BPJAMSOSTEK juga memberikan bea siswa untuk 2 anak mulai TK sampai di Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.
Baca Juga: Hutang Indonesia Capai Rp 8.144 Triliun, Pakar: Bayi yang Baru Lahir Sudah Nanggung Utang Rp 30 Juta
Jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dua anaknya juga bisa mendapatkan bea tersebut dengan catatan masa iuran kepesertaan minimal tiga tahun.
Imam mengatakan, dengan mengikuti program BPJAMSOSTEK, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi akan bekerja lebih produktif, aman dan nyaman, karena telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.gan
Editor : Redaksi