Aniaya dan Sekap Kekasih, Oknum Wartawan Online Diringkus Polisi

SURABAYA (Realita)- Seorang wanita menjadi korban penganiayaan dan penyekapan di sebuah kamar kost jalan Dupak Bangunrejo Gg V, Surabaya, Sabtu (27/11/2021).

Korban diketahui berinisial NS (40), asal Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan pelakunya adalah AM (40), warga jalan Gresik PPI GG VI, Surabaya.

Baca Juga: Perkara Pengeroyokan di Samping Polrestabes Surabaya, Terdakwa Ngaku Sudah Berdamai Dengan Korban

Pelaku yang mengaku sebagai seorang wartawan media online tersebut, tega melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya pada Sabtu pagi.

Sedangkan pada saat korban mengalami kekerasan berteriak meminta tolong, warga yang mendengar lalu melaporkan kejadian tersebut ke 112 Command Center. Atas laporan tersebut, petugas dari Polsek Krembangan, Linmas dan Satpol PP kota Surabaya mendatangi lokasi.

“Yang dianiaya itu pacarnya, Yang laki-laki sih pernah bilang kalau kerja sebagai wartawan,” ujar salah satu warga saat ditemui di lokasi.

Ia menambahkan, korban yang mengalami luka di bagian dagunya tersebut dibawa petugas dengan dibonceng motor menuju rumah sakit.

“Kalau yang lakinya sudah dibawah ke kantor polisi beserta senjata tajam jenis celurit,” tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Evan Andias membenarkan kejadian itu, petugas berhasil mengamankan pelaku yang merupakan kekasih dari korban.

Baca Juga: Sidang Ronald Tanur, Saksi Tunjukan Pesan Voice Note Dari Korban, Saya Dibanting-Banting

“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya, Minggu (28/11/2021).

Evan menambahkan, penyekapan yang disertai penganiayaan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu, sehingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di bagian wajahnya.

“Dari hasil visum ada beberapa luka memar yang dialami korban di bagian wajahnya,” katanya.

Menurut informasi di lapangan, korban mengaku kehabisan uang untuk pulang ke kampung halamannya di Makassar. Lalu bertemu pelaku sehingga dirayu dan diajak ke tempat kosnya dengan diimingi akan dikasih uang.

Baca Juga: Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Aksi Biadabnya Terekam CCTV

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebilah celurit dan keris dari kamarnya. Sementara guna kepentingan penyidikan, penyidik juga melakukan visum terhadap korban di RS PHC Surabaya.

Korban saat dijemput petugas.Korban saat dijemput petugas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dan diancam pidana selama 12 tahun penjara. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Mayat Membusuk di Tepi Kali Gegerkan Warga

BEKASI- Penemuan mayat tanpa identitas di Kali Perumahan Bumi Anggrek, Kelurahan Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (14/5) sore, …

Misro Dibacok Saudara Iparnya hingga Tewas

CIPAKU- Korban bernama Misro (33), warga RT 3 RW 10 Dusun Pengebonan, Desa Cipaku. Korban dibacok menggunakan senjata tajam oleh adik iparnya berinisial NA …