Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Malang Gelar Sinau Cukai dan Ngaji Bareng

KOTA MALANG (Realita)- Rokok Ilegal dinilai sangat merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Berbagai upaya pemerintah untuk mencegah peredaran rokok ilegal telah dilakukan. Baik melalui sosialisasi maupun pemberantasa rokok ilegal.

Namun ada yang menarik dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Kota Pendidikan ini. 

Baca Juga: Layanan Adminduk Jembol di Mall Dinilai Optimal, Pj Wali Kota Malang Bakal Adakan di Tempat Lain

Pemkot Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pengendalian Bea Cukai Tipe Madya Kota Malang menggelar Agenda Sinau Cukai dan Ngaji Bareng di Graha Polinema, Senin (29/11/21). 

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT dalam sambutannya mengajak masyarakat dari lima kecamatan yang hadir sebagai peserta sosialisasi untuk bersama-sama mencegah peredaran dan konsumsi rokok ilegal di Kota Malang.  

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara namun juga membahayakan masyarakat karena kandungan didalamnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.  

"Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kita terima tentunya dapat dimanfaatkan untuk iuran BPJS, bantuan modal dan pelatihan keterampilan buruh, Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga sosialisasi seperti hari ini," terang Erik tentang manfaat yang diterima dari cukai rokok. 

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT saat memberikan sambutan/ Foto: dok. Kominfo. Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT saat memberikan sambutan/ Foto: dok. Kominfo.

Kota Malang memperoleh alokasi DBHCHT senilai Rp30,367 Miliar pada tahun 2021.  Seluruhnya telah dialokasikan pada tiga bidang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 yakni Bidang Kesehatan (25%), Bidang Penegakan Hukum (25%) dan Bidang Kesejahteraan Masyarakat (50%).

Baca Juga: Opsen Pajak Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya, Ditaksir Rp 1 Triliun Per Tahun

Di kesempatan yang sama, Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kota Malang menerangkan bahwa triliunan dana cukai yang diterima negara telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat termasuk pada pembiayaan infrastruktur seperti jembatan dan jalan. 

Menurutnya, inilah yang mendorong Pemerintah melalui Bea Cukai menggencarkan Gerakan "Gempur Rokok Ilegal" bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.  

"Kami menempuh langkah preventif dan represif.  Preventif antara lain dengan sosialisasi, operasi sobo pasar, dan pembinaan industri.  Sedangkan represif dengan pengumpulan informasi via aplikasi SIROLEG dan penindakan," ujar Gunawan. 

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Terima PPD Kategori Kota Terbaik Satu di Jatim untuk Pemkot Malang

Acara sosialisasi berjalan menarik dan dihangatkan dengan hadirnya KH M. Anas Fauzi An Nachrowi atau luas dikenal sebagai Ustad Anas.   

Ustad Anas dalam tausiahnya mengingatkan masyarakat bahwa apa saja yang namanya ilegal, termasuk rokok ilegal tentu membawa mudharat. Dan hal tersebut tentu menyalahi, baik di mata hukum agama maupun hukum negara. 

"Saya mengajak, marilah kita tinggalkan yang ilegal-ilegal itu demi kebaikan kita bersama dan Kota Malang," pesan Anas. 

Pada momen sosialisasi ini turut dikenalkan sejumlah ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang berbeda antara nama perusahaan dengan produk, pita cukai bekas yang biasanya ada sobekan, berkerut atau kusut, dan rokok polos tanpa pita cukai.adv/mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru