JAKARTA- Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi, menyebut Bripda RB tak hanya memaksa pacarnya, NW yang berstatus mahasiswi di Malang, untuk dua kali aborsi.
Menurut informasi yang didapat, kata dia, Bripda RB memiliki hubungan dengan perempuan lain namun tak mau putus dengan NW.
Baca Juga: Pria Berusaha Bundir dengan Melompat, Pantatnya Tertusuk Tiang Tembus Belakang Leher
Ia menagatakan kondisi tersebut membuat NW tak berdaya, merasa dicampakkan dan disia-siakan hingga berkeinginan menyakiti diri sendiri.
“Misalnya ketika terinformasi bahwa pelaku membangun relasi dengan perempuan lain. Korban sempat memukul batu ke kepalanya dan sempat dirawat, berdasarkan konsultasi psikiater dan psikolog korban didiagnosa OCD dan gangguan psikosomatik lainnya,” kata Siti dalam konferensi pers virtual, Senin (6/12/2021).
Siti menyebutkan NW terjebak dalam siklus hubungan kekasih yang mengeksploitasi dirinya secara seksual. Hal tersebut berujung pada kehamilan yang tak diinginkan dan pemaksaan aborsi.
“Pelaku yang memiliki profesi sebagai polisi mamaksa menggungurkan kehamilan, walaupun korban berkali-kali menolak menggugurkan kandungannya,” kata Siti.
NW ditemukan tak bernyawa di dekat pusara ayahnya di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021). Dia diduga mengakhiri hidup dengan meminum racun.
NW, kata dia, dipaksa Bripda RB mengonsumsi obat penggugur kandungan seperti pil KB, obat hingga jamu. Siti mengungkapkan Bripda RB juga memaksa korban NW melakukan hubungan seksual di tempat-tempat yang tidak wajar.
“Juga melakukan pemaksaan melakukan hubungan seksual di tempat-tempat yang tidak wajar, karena anggapan sperma akan dapat menggugurkan janin atau kandungan,” kata Siti.
“Pemaksaan aborsi kedua bahkan ini dengan cara memasukkan obat ke vagina korban,” ujarnya.
Baca Juga: Satpam Kampus Tembak Diri Sendiri sambil Live di Medsos
Upaya korban NW dan Bripda RB untuk dinikahkan justru ditolak pihak keluarga Bripda RB.
Siti mengatakan keduanya meminta hal tersebut pada Agustus 2021 dengan alasan Bripda RB masih memiliki kakak perempuan yang belum menikah dan mempertimbangkan karier pelaku sebagai polisi.
“Bahkan di kehamilan yang kedua ketika itu ibu korban berkomunikasi dengan keluarga tuduhan itu menjebak dan sebagainya, meninggalkan luka yang mendalam, terlebih kemudian diproses pemaksaan aborsi yang kedua ayah dari korban meninggal dunia,” kata dia.
Siti menyampaikan korban NW pernah mengadukan kasus yang menimpanya sebelum meninggal dunia. Dalam aduannya, korban mengaku mengalami kekerasan selama berpacaran dengan Bripda RB.
“Jadi betul almarhumah menyampaikan pengaduannya di bulan Agustus di tengah malam di pengaduan online. Dalam pengaduannya itu, dia menyampaikan belum lengkap, tetapi dalam pengaduannya itu dia menyampaikan mengalami kekerasan dalam pacaran,” ujar Siti.
Baca Juga: Diduga Depresi, Edwin Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta
Siti mengungkapkan pihaknya mulai berkomunikasi dengan NW pada November 2021.
Sebelumnya, korban tak bisa dihubungi dari WhatsApp atau telepon biasa, pesan juga tak berbalas. Hingga akhirnya komunikasi bisa direspons dan korban menjelaskan kasusnya.
“Jadi kami menghubungi korban sesuai SOP, WhatsApp tidak direspons, kemudian direspons info terkait kronologis yang dia alami. Kemudian juga staf kami bisa berkomunikasi lewat telepon bulan November,” kata Siti.
NW menyampaikan kebutuhannya untuk mendapat konseling psikologis dengan P2TP2A Mojokerto. Namun, baru dua sesi konseling berlangsung, NW memilih mengakhiri hidupnya.tim
Editor : Redaksi