12 Eks Pegawai KPK Menolak Jadi ASN Polri

JAKARTA - Empat mantan pegawai KPK yang sebelumnya disebut belum menentukan sikap akhirnya membuat keputusan. Mereka menolak direkrut sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Kepastian ini disampaikan Ketua Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute M Praswad Nugraha. Dengan demikian, dari 57 mantan pegawai KPK yang dipecat, 12 orang di antaranya menolak dijadikan ASN Polri. Sementara satu orang lainnya meninggal.

Baca Juga: Lili Resmi Hengkang dari KPK

Ke-12 orang tersebut adalah Lakso Anindito, Rasamala Aritonang, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Tri Artining Putri, Rieswin Rachwell, Ita Khoiriah, Christie Afriani, Damas Widyatmoko, Wisnu Raditya Ferdian, Rahmat Reza Masri, Arien Winiasih, dan Agtaria.

Baca Juga: Kordinator Center For Budget Analysis (CB) Minta KPK Periksa Kembali Kasus Cak Imin

"Itu daftar nama temen-temen yang nggak ambil ASN ya. Ada 44 orang yang ambil," ujar Praswad kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).di

Editor : Redaksi

Berita Terbaru