Raperda Di-Cancle Pemprov, DPRD Gagal Tekan Angka Pernikahan Anak di Ponorogo

 PONOROGO (Realita)- Fenomena tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo saat ini, tampaknya tidak mengundang perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Hal ini terbukti ditolaknya pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pernikahan usia anak dalam fasilitasi, yang disodorkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo.

Padahal sesuai data di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, di tahun 2020 angka pengajuan perizinan dispensasi perkawinan dini mencapai 236 perkara, angka ini naik dua kali lipat ketimbang 2019 yang hanya 93 perkara. Dimana 5 Kecamatan di Ponorogo paling banyak mengajukan dispensasi pernikahan dini, yakni Sokoo, Pulung, dan Ngrayun. Bahkan fenomena ini membuat Ponorogo mendapat peringkat 4 tertinggi di Jatim untuk angka pernikahan dini. 

Baca Juga: Cermati LKPJ Bupati Tahun 2023, DPRD Ponorogo Bentuk Pansus

Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengatakan, ditariknya pengajuan Raperda perkawinan usia anak oleh Biro Hukum Pemprov Jatim ini, lantaran Raperda yang diajukan bertentangan dengan hak asasi manusia. Padahal menurutnya, regulasi ini membatasi pernikahan pada anak guna mencegah angka perceraian di Ponorogo yang cukup tinggi. 

" Untuk raperda pernikahan usia anak oleh kepala biro hukum pemprov jatim diminta ditarik. Alasan bertentangan dengan hak asasi. Kita sebenarnya sudah berupaya mempertahkan ini, terutama pencegahan pernikahan anak dibawah umur kita sudah sampai disana pada waktu fasilitasi. Tetapi lagi-lagi kepala biro hukumnya tidak memberkan rekomendasi untuk diteruskan," ujarnya, Rabu (08/12). 

Sunarto mengaku, regulasi ini berangkat dari fenomena perceraian yang tinggi. Dari sumber yang ia dapat 25% angka peceraian di Ponorogo didominasi keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI), setelah ditelusur ternyata mayoritas masih usia dini.

Baca Juga: Jelang Limitasi LHKPN, 27 Anggota DPRD Ponorogo Belum Laporkan Kekayaan

" Fenomena ini yang menjadi alasan DPRD membuat Raperda inisitaif ini," ungkapnya.

Pasca ditarik, Raperda pernikahan usia anak yang gagal disahkan, akan dibawa ditingkat Pansus dan akan disampaikan ke Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam rapat Paripurna.

" Siapa yang nantinya berhak menarik, itu nanti dibahas ditingkat Pansus, karena Raperda ini inisiatif DPRD. Dan hasilnya akan disampaikan kepada Bupati di Paripurna," jelas Narto.

Baca Juga: Lawan Petahana, 4 Parpol Merapat Usung Calon di Pilkada Ponorogo

Narto mengaku, tak hanya Raperda Pernikahan usia anak saja yang ditarik, namun Raperda pengelolaan sungai juga ikut gagal disahkan tahun ini. Sedangkan 2 raperda inisiatif DPRD lainnya yakni, raperda Bumdes dan Ketahan Pangan disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

" Yang dua tetap lanjut. Yang dua ditarik," pungkasnya. lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru