220 Pasangan di Lamongan Nikah Dini, 75 di Antaranya Hamil Duluan

LAMONGAN (Realita) - Mulai Januari hingga pertengahan November 2024, tercatat sebanyak 220 pasangan mengajukan Dispensasi Nikah (Diskah) atau pernikahan dini ke Pengadilan Agama (PA) kelas IA Lamongan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama IA Lamongan, Suprayitno membeberkan dari 220 perkara tersebut, tercatat sebanyak 32 diajukan oleh remaja pria dan 188 remaja putri.

Baca Juga: TP PKK Sumenep Beri Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Stunting

"Data per 11 November tercatat ada 220 perkara masuk untuk pengajuan dispensasi nikah, dan 216 perkara dikabulkan," ungkap Suprayitno kepada sejumlah awak media, Selasa (12/11/2024).

Lebih lanjut, Suprayitno merinci alasan pengajuan Diskah didominasi karena 3 hal, salah satunya hamil. "Alasan untuk menghindari zina sebanyak 113 pemohon, pergaulan bebas 12 pemohon, kemudian karena hamil sebanyak 75 pemohon," bebernya.

Baca Juga: Gotong Royong Surabaya Menekan Stunting, hingga Angkanya Terendah se-Indonesia

Meski demikian, Suprayitno menyebut pengajuan Diska tahun ini relatif menurun dibanding tahun 2023 lalu yang tembus hingga 301 perkara. Lebih jauh ia mengatakan bahwa Pengadilan Agama Lamongan cukup fokus dalam menekan angka pernikahan anak usia dini, salah satunya bekerjasama dengan Pemkab Lamongan.

"Jadi sebelum ke PA dianjurkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan sebagai pertimbangan sebelum sidang Diska," tuturnya.

Baca Juga: Pernikahan Dini Berisiko Kematian Ibu dan Anak, Wali Kota Eri Takkan Beri Izin

Ruang sidang Diska juga diberlakukan berbeda, dimana khusus untuk anak ruang sidangnnya tidak ditempatkan di kantor PA Lamongan melainkan di Mal Pelayanan Publik Lamongan.def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru