BEKASI (Realita)- Seorang ibu rumah tangga berinisial PR di amankan Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota karena disinyalir mengedarkan uang palsu ketika hendak transaksi transfer ke rekening pribadinya.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Puji Hardi S.H, M.H menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat menjalankan aksinya sekitar pukul 14.30 Wib, di sebuah kios 2 Cell jasa transfer uang jalan Raya 169A, RT 07 RW 02 Kelurahan Jatibening, Kecamatan, Pondokgede, Kota Bekasi, pada Senin (6/12/21).
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Pringsewu
“Pukul 14.30 Wib Polsek Pondok mendapat informasi dari saksi berinisial ASH tentang adanya seseorang yang menggunakan uang palsu, kemudian anggota polisi berinisial MAP dan GDP melaksanakan penyelidikan di lapangan, mengembangkan informasi yang ada, kemudian didapat salah satu tersangka berinisial PR seorang wanita yang menggunakan uang palsu,” ujar Pudji Hardi Saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: BI Jatim Buka Layanan Penukaran Uang Secara Drive Thru, Gratis dan Tidak Palsu
Tersangka PR sudah melakukan aksinya selama sebulan terakhir yaitu sejak bulan November dengan beberapa transaksi transfer ke rekeningnya sendiri dan yang bersangkutan sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan tersebut dengan menggunakan uang palsu, tersangka PR membeli uang palsu tersebut secara online dengan membeli 2 juta uang asli yang ditukar dengan 6 juta rupiah uang palsu," bebernya.
Selain melakukan transfer dengan uang palsu, tersangka PR juga melakukan transaksi di toko kecil untuk membeli barang kebutuhan dengan uang palsu tersebut, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 62 lembar pecahan 50 ribu.
Baca Juga: Merasa Ditipu, Konsumen Perumahan Subsidi di Madiun Bakal Ajukan Gugatan
Tersangka kita jerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.tom
Editor : Redaksi