JEMBER (Realita) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Jember.
Kedua tersangka tersebut terbukti menyimpan puluhan juta rupiah uang palsu yang siap diedarkan ke masyarakat.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Bobby juga menyebut, tersangka yang diamankan adalah HP, warga Kelurahan Sukorejo, Sumbersari dan DIL, warga asal Desa/Kecamatan Kalisat, Jember.
“Penangkapan dilakukan pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial HP (60) dan DIL (50),” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (27/8/2025).
AKBP Bobby menerangkan, tersangka pertama yang diamankan adalah HP. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menemukan keterlibatan tersangka kedua, DIL.
“Setelah mendapat informasi, kami lakukan penelusuran dan mengamankan HP dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp52 juta yang ditemukan di rumahnya,” jelasnya.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kami berhasil mengamankan DIL, seorang warga Kecamatan Kalisat,” tambah Kapolres.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni pecahan Rp50 ribu sebanyak 660 lembar dengan total Rp33 juta, serta pecahan Rp100 ribu sebanyak 190 lembar dengan total Rp19 juta,” terang Bobby.
Bahkan saat di interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.
Reporter : Ambang Hari Laksono
Editor : Redaksi