Praktis Hukum Abdul Malik Sikapi Perkara Stefanus Sulayman

SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan perkara yang melibatkan terdakwa Stefanus Sulayman kembali digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda saksi, Selasa (7/12/2021).

Dalam keterangannya, Hendra, mengatakan, seingatnya, Notaris Maria Bororoh pada saat itu, ngobrol sebentar kemudian saya membayar ke Stefanus Sulayman untuk pembelian 3 aset dari Harto Wijoyo (pelapor) dengan nilai sebesar 5,250 Milyar sehingga jika ditotal keseluruhan dengan hutang sebesar 8,5 Milyar.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Setelah pembayaran saya tidak melakukan konfirmasi karena kontak pemilik aset tidak diberi oleh Stefanus Sulayman.

Terkait masalah Revo aset, saya tidak tahu hanya pada tahun 2019 ada gugatan perdata sempat membuatnya kaget. Saya sempat jual aset yang dimaksud namun, begitu mendengar aset bermasalah maka saya kembalikan uang pembeli hingga menunggu masalah selesai. Katanya.

Saat ditanya Jaksa, terkait pemberian fee sebesar 10 persen ia menyetujui. “Karena asetnya ditawarkan murah dengan memberi fee 10 persen, jelas saya setuju,” ucapnya.

Hal lainnya, saya tidak mengetahui Harto Wijoyo sudah dibayar atau belum oleh Stefanus.

Dikatakan dalam pembicaraan dengan Notaris Maria Bororoh, sebelum tanda-tangan ada Harto Wijoyo (korban) yang menyetujui. pada saat itu ada di Forum. Seingat saya di meja ada beberapa sertifikat.

Terkait persoalan perkara ini, saya baru mengetahui adanya laporan pasal penipuan, kemudian laporan yang kedua di ketahui pada April. pada saat itu laporan Harto Wijoyo awalnya, penggelapan dan memberikan keterangan palsu.

Masih pernyataan saksi, saya merasa ada yang aneh!, padahal saya sudah bayar lunas,” bebernya.

Atas keanehan itu, saya melakukan penelusuran mengapa sudah ada pembayaran lunas namun, bermasalah.

Alhasil, pada penelusuran, disampaikan oleh Hendra, kalau Harto Wijoyo pernah dipenjara pada tahun 2019.

pada saat itu, Harto Wijoyo menjalani pidana penjara selama 8 bulan terkait, penipuan jual beli tanah “, ungkap Hendra

Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

Sedangkan penelusuran lainnya, ada beberapa aset dilelang dan pemain lelangnya orang Surabaya juga.

Cilegon dalam

 

Pada saat itu, Hendra juga mengungkapkan, dalam gelar perkara saya juga hadir di Mabes Polri dan ada konfrontir dari Notaris Maria Bororoh dengan Harto Wijoyo kemudian diketahui perkara sudah di SP3 karena bukan perkara pidana.

Setahu saya, Maria Bororoh gelar perkara di Mabes Polri terkait, tanda tangan Harto Wijoyo guna di uji Forensik karena menurut

Notaris Maria Bororoh tanda tangan identik dengan Harto Wijoyo maka kasus ditutup.

Masih menurutnya, dalam keterangan Harto Wijoyo tanda tangan di blangko kosong. Hal ini membuat saya bingung. Sedangkan, dalam gugatan perdata yang diajukan Harto Wijoyo pada tahun 2019 dan dalam putusan diketahuinya, gugatan belum sempurna lantaran, Harto Wijoyo belum membayar kewajibannya.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

Sementara Praktisi Hukum, Abdul Malik, mengatakan, melalui pantauannya, perkara ini sebenarnya beruntun.

Terpidana pernah ajukan gugatan dan Pelapor pernah jalani pidana penjara atas sangkaan penipuan”, ucapnya.

Perkara ini menurut Malik menjadi hal yang aneh sampai naik ke meja hijau. Seharusnya bila ada perkara perdata perkara pidananya gugur.

“Perkara ini arahnya di paksakan dan saya meyakini nanti akan Onslag “, jelasnya.

Pihaknya, meminta rekan-rekan penegak hukum seperti, Kepolisian, Kejaksaan, Penasehat Hukum dan Hakim. Berharap, Pengadilan ini jangan dibuat sebagai yang kurang baiklah. Katanya.

“Habis perkara di Kepolisian P21 bisa dilanjutkan tahap 2 hingga ke meja hijau ujung-ujungnya, Onslag,” Pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru