Nekat Curi Motor, Choirul Anam Dilempar Paving oleh Korban

SURABAYA (Realita)- Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang kerap beraksi di wilayah Surabaya Barat.

Pelaku tersebut diketahui bernama Muhammad Choirul Anam (19), indekost di jalan Tambak Asri Surabaya. Dirinya terpaksa menyambut lebaran di dalam jeruji besi setelah tertangkap polisi karena mencuri sepeda motor. Bahkan, sebelum ditangkap dia sempat dilempar paving oleh pemilik motor.

Baca Juga: Bawa Lari Uang Baruan, Maling Nyungsep Ditabrak Polisi

Saat beraksi, pria yang tinggal di Jalan Tambak Asri Surabaya ini tak sendiri, melainkan bersama rekannya yang berinisial WYD.

Kompol Esti Setija Oetami, Kapolsek Sukomanunggal mengatakan, kedua pelaku saat itu melancarkan aksi pencurian didepan toko mulyana jalan Darmo Baru Barat 93 Surabaya.

Dengan berbekal kunci leter T, kedua pelaku terlebih dulu berkeliling untuk mencari sasaran motor yang tanpa diawasi oleh pemiliknya.

Ketika pelaku berada di depan toko Mulyana di Jalan Darmo Baru Barat 93 Surabaya melihat sebuah motor yang diparkir kemudian WYD langsung turun lalu mengambil motor tersebut dengan merusak kunci kontak dengan kunci leter T setelah berhasil mereka langsung kabur.

Baca Juga: Pakan Ternak Diduga Dijual Sopir Armada, Pemilik Rugi Ratusan Juta

“Pelaku Choirul Anam berperan mengawasi disekitar area sedangkan WYD berperan sebagai eksekutor atau mengambil motor dengan merusak kunci kontak memakai kunci leter T,” sebut Esti, Minggu (25/4/2021).

Namun naas, aksinya diketahui pemilik motor kemudian pelaku dilempar dengan batu paving hingga akhirnya pelaku jatuh tersungkur dan salah satu pelaku curanmor berhasil dibekuk.

Setelah korbannya melapor dan juga keterangan beberapa saksi, anggota Reskrim yang tak jauh dari lokasi langaung membekuk satu diantara dua pelakunya. “Kita akan kejar satu pelaku lain yang berhasil kabur,” tambah Esti.

Baca Juga: Motor Penjual Pentol Digondol Maling  Depan RS Ittihad Togogan-Srengat

Dalam penyidikan, diketahui jika pelaku sudah melakukan aksi curanmornya sebanyak enam kali yakni di lokasi Simo Pomahan Surabaya sekali, Tanjungsari Surabaya sekali, Benowo Surabaya dua kali dan di Pakal Surabaya dua kali.

Selain pelakunya, Polisi juga mengamankan motor dengan Nomor Pol. L-5175-YO dan serta sebuah STNK sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru