DEPOK (Realita)- Anggota Polres Metro Depok mengamankan seorang pria berinisial MMS (52 tahun) lantaran diduga telah mencabuli anak perempuan di bawah umur. Pelaku yang disebut sebagai guru pengajian itu telah mencabuli sejumlah muridnya.
Modus pelaku menyuruh korban untuk membersihkan gudang majelis taklim di tempat itulah pelaku melancarkan aksinya, setelah itu pelaku memberi uang Rp 10 ribu kepada korban.
Baca Juga: Polisi Mulai Lakukan Pemeriksaan Terkait Dugaan Kekerasan kepada Anak di Daycare Depok
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi lalu meringkus pelaku di kawasan Kecamatan Beji, Depok, Senin (12/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, aksi cabul guru agama MMS dilakukan usai mengajar mengaji para santri-santrinya.
"Pelaku ini adalah guru ngaji. Ia ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. Setelah adanya laporan diterima, baru pelaku kita ringkus," kata Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolres Depok, Selasa (13/12/2021).
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk membersihkan gudang majelis taklim.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan melakukan bujuk rayu dengan cara memberikan para korban uang Rp 10 ribu dan menggunakan cara kekerasan dengan memaksa para korban menuruti apa yang pelaku katakan dan memaksa para korban," kata dia.
Baca Juga: Sudah 14 Hari, Polres Metro Depok Kedepankan Tindakan Preemtif saat Operasi Patuh Jaya 2024
Ia menambahkan berdasarkan keterangan pelapor itu juga, pihaknya menduga bahwa korban lebih dari 10 orang. Namun saat ini masih dalam tahap pengembangan.
"Untuk saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap laporan tersebut dan laporan yang masuk baru 10 orang kita menduga mungkin lebih sekarang masih dalam penyelidikan," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun juga terancam membayar denda paling Rp 5 miliar.
Terpisah salah seorang warga Beji, Kosim (55) mengungkapkan pencabulan yang dilakukan oleh MMS, seorang guru ngaji dari Majelis Taklim Fisabilillah ini telah melakukan perbuatan tercela kepada para anak muridnya di ruangan tempat pengajian.
Baca Juga: Polisi Amankan Empat Pelaku Pembacokan Buron di Cimanggis, Empat Lainnya Buron
"Perilaku bejat guru ngaji ini terbongkar setelah lama hanya kabar desa-desus setelah ada salah satu korban santri disuruh untuk mengikuti kemauan birahi pelaku akhirnya dapat terbongkar," ujarnya.
Dalam kejadian lokasi tempat pencabulan daerah Kecamatan Beji, warga semua jadi kaget dan syok.
"Tidak menyangka saja sebagai seorang ulama ustadzah dan guru buat kita semua, tapi kelakuan bejat," tambahnya. Hendri
Editor : Redaksi