Dari Tangan Ketiga Tersangka, BNNP Jawa Timur Musnahkan 3,2 Kg Sabu

SURABAYA (Realita)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, hari ini Selasa, (14/12/2021) memusnahkan sebanyak 3.2 kilogram sabu-sabu hasil ungkap kasus peredaran narkoba pada September-November lalu. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di halaman depan kantor BNNP Jatim.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho mengatakan, barang haram yang dimusnahkan tersebut disita di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Ketiga tempat tersebut yaitu di Pintu Timur Kapasari, Kabupaten Kediri dan Pintu Exit Tol Waru Gunung.

Baca Juga: Beli Sabu 5 Gram, Agus Anugerah Ngaku Dikonsumsi Sendiri

Untuk lokasi di pintu timur Kapasari, Pedukuhan, Gang IX Surabaya, Daniel menjelaskan bahwa tersangka berinisial WAP ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor. Ia digeledah karena diduga menyimpan sabu-sabu usai pihak BNN menerima informasi kepemilikan sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kain putih.

“Kain putihnya disimpan di dalam tas kresek warna hitam diletakkan di cantolan bagian depan sepeda motor. Beratnya 195 gram,” ujar Daniel.

Daniel menambahkan, sabu yang dimusnahkan juga di antaranya merupakan hasil temuan BNNK Kediri pada Senin (27/9/2021). Saat itu BNNK Kabupaten Kediri mendapatkan informasi dari petugas JNE cabang Kras yang menginformasikan adanya dua orang yang mengirim sebuah paket dus kecil warna coklat berisi boneka dengan alamat tujuan Surabaya.

Merasa curiga, pihak JNE pun membuka isi paket tersebut dan didapati kristal putih yaitu narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan berat 100 gram.

Baca Juga: Jadi Perantara Sabu-Sabu, Yetti Lo Menangis Dituntut 9 Tahun Penjara

“Usai dibuka Seketika itu juga kedua orang tersebut tiba-tiba lari ke luar kantor JNE dan pergi dengan mengendarai sepeda motor yang tidak memakai plat nomor,” imbuh Daniel.

Cilegon dalam

Ditanya perihal tersangka, Daniel mengungkapkan jika pada saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran.

Dari total sabu yang dimusnahkan, BNNP Jatim mendapatkan sabu paling banyak dari tersangka SK dan IP yang ditangkap di Pintu Exit Tol Warugunung, Karang Pilang, Surabaya, pada Kamis (25/11/2021). Kedua tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna Silver dengan nomor polisi B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Blitar Kota Tangkap Kurir Sabu Asal Kota Malang

Usai diberhentikan dan digeledah, petugas lapangan menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas bungkusan berwarna hijau bertuliskan GUAN YIN WANG yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri.

“Tempatnya tersembunyi, laci dibuka dari kiri tapi barangnya ada di sebelah kanan,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru