BPJAMSOSTEK Pasuruan Optimalkan Inpres No.2/2021 dan Pergub Jatim No.36/2021

PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pasuruan bersama Pemerintah Kota Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Malang, telah melakukan persiapkan strategi dalam upaya optimalisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur. 

Dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Implementasi Inpres No.2/2021 dan Pergub Jatim No.36/2021 pada Rabu (15/12/2021) ini, Trioki Susanto selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan menyampaikan, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari negara tanpa terkecuali. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Salah satunya adalah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur. Hal tersebut sebagai upaya mengoptimalkan jangkauan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan secara merata.

"Besar harapan kami di tahun 2022 nanti Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan bisa meraih Paritrana Award seperti pemerintah daerah yang tahun ini mendapatkan penghargaan Paritrana Award 2021," ucap Trioki.

"Dengan adanya kegiatan ini kami juga berharap kedepannya BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan akan bersinergi lebih jauh lagi dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) serta terhadap pekerja rentan yang ada di lingkup Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Hal ini penting mengingat jumlah angkatan kerja di Kota Pasuruan saat ini jumlahnya mencapai 101.644 pekerja, sementara itu di Kabupaten Pasuruan terdapat 814.614 angkatan kerja. Angka tersebut berdasarkan data statistik yang ada dan dari jumlah angkatan kerja baik Kota maupun Kabupaten Pasuruan. Mereka wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dikemukakan, untuk memperkuat pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2021, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022, yang menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan APBD dan mendaftarkan pekerja non ASN pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Serikat Pekerja PT Alamraya Kencana Mas Keluhkan Masalah Ketenagakerjaan

Trioki juga menyampaikan, pada tahun ini Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan telah membayarkan klaim sebanyak 13.738 kasus yang jumlahnya sebesar Rp 184.720.007.627,-.

Angka tersebut terdiri dari pembayaran klaim JKK sebanyak 1.229 kasus sebesar Rp 9.926.312.998,-, 536 JKM sejumlah Rp 22.174.250.000,-, 8.067 JHT sebanyak Rp 147.756.552.336,-, dan 3.599 JP sebesar Rp 2.971.392.293,-. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan juga telah memberikan beasiswa sebesar Rp 1.891.500.000,- kepada 307 anak almarhum peserta.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru