NGANJUK (Realita) - Para mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FH-UWKS) telah mengakhiri kegiatan bakti sosial di Kabupaten Nganjuk, Minggu (19/12/2021). Bhakti sosial selama 4 hari di 6 dusun di Kecamatan Ngluyu dan Sugihwaras ini melibatkan 150 mahasiswa, 75 panitia dan 25 dosen.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FH-UWKS, Dr. Joko Nur Sariono SH MH, saat ditemui di sela kegiatan memberikan gambaran secara umum bahwa bakti sosial ini meliputi fisik dan non fisik. Dan sejak Kamis hingga Minggu (16-17/12/2021) para mahasiswa peserta baksos tinggal di rumah-rumah penduduk. Setiap kelompok terdiri dari 8 mahasiswa.
Baca Juga: UWKS Wisuda 466 Sarjana dan Magister, Raih Peringkat Prestisius Dalam PTS
Baksos ini wajib bagi mahasiswa baru FH-UWKS. Baksos fisik di antaranya bersih-bersih lingkungan, memberikan bantuan 50 bak sampah, membagikan 150 paket sembako, ionisasi dan melakukan pemasangan plang-plang tertib hukum.
Bantuan fisik tersebut diawali dengan pemetaan permasalahan warga. "Para mahasiswa mendatangi rumah-rumah warga untuk mencari informasi permasalahan sekaligus memberikan bantuan berupa sembako dengan kapasitas nilai kurang lebih Rp 100 ribu, jumlahnya ada 150 paket untuk 2 desa,” terang Joko Nur Sariono.
Kemudian untuk bakti sosial non fisik, di antaranya melakukan dua bentuk penyuluhan hukum. Pertama disampaikan penyuluh dan perangkat desa kepada para mahasiswa, dan dilanjutkan penyuluhan hukum dari beberapa dosen kepada masyarakat setempat. Menurut Joko, ini merupakan bagian orientasi dari para mahasiswa.
"Yang kami lakukan adalah memberikan penyadaran hukum agar setiap masyarakat tahu tupoksi desanya masing-masing,” ujar Joko. "Karena dengan kesadaran hukum, masyarakat akan tertib hukum dan tahu hak serta kewajibannya dalam bermasyarakat,” tambahnya.
Disebutkan, dalam kegiatan ini juga sempat mengadakan sarasehan dengan mengundang warga dan perangkat desa setempat, di samping mendatangkan penyuluh dari Provinsi Jawa Timur, Seto Cahyono, yang juga sebagai salah seorang dosen FH-UWKS.
Baca Juga: Dosen UWKS Ajari Warga Bikin Kompos Organik Dengan Mudah
"Dari sarasehan ini mahasiswa mendapat banyak pengetahuan dari penyuluh dan para perangkat desa, misalnya tentang perbedaan pemerintah desa dengan pemerintah kelurahan," ungkap Joko.
Sedangkan mengenai penyuluhan hukum, empat materi yang disampaikan di antaranya berkaitan dengan pidana umum seperti perjudian, perkelahian antar perguruan silat, dan masalah agraria yang disampaikan DR Agam, salah satu dosen hukum yang juga berprofesi sebagai notaris.
Selain itu ada juga penyuluhan terkait pemberdayaan ekonomi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang disampaikan oleh DR. Endang, peneliti pemberdayaan ekonomi desa.
Baca Juga: Ketua IMC Berharap APH Konsisten Ungkap Kasus Korupsi di Pemkot Cilegon
"Paradigma kita adalah apa yang bisa kita berikan kepada masyarakat, dan bukan berharap apa yang akan diberikan masyarakat kepada kita,” tambahnya.
Joko juga menyampaikan, keberangkatan para mahasiswa baru untuk kegiatan wajib bakti sosial ini juga didahului dengan mengunjungi tiga lembaga hukum di Nganjuk, yaitu lembaga pemasyarakatan (Lapas), Kejaksaan Negri Nganjuk, dan kantor pengadilan umum.
Dari Lapas mahasiswa tahu hal yang berkaitan dengan warga binaan dan bagaimana bentuk pembinaan di dalam Lapas. Kemudian saat di Kejaksaan para mahasiswa mendapat mendapat pengetahuan di antaranya terkait tugas pokok jaksa. Sedangkan di pengadilan umum, mahasiswa diajak diskusi intens dengan pihak pengadilan dan kejaksaan.gan
Editor : Redaksi