Jual Burung Dilindungi tanpa Izin, Dua Pria Asal Madiun dan Lamongan Ditangkap

 

 

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Peredaran Hewan Dilindungi, Ratusan Satwa Disita

Kedua pelaku dan barang bukti saat berada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya 

 

SURABAYA (Realita)- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan dua orang penjual burung dilindungi tanpa ijin Resmi dari pemerintah.

Dua pria tersebut berinisial AP (25), asal Madiun, Jawa Timur dan MK (33), asal Lamongan, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap karena diketahui telah menjual ratusan burung dilindungi tanpa ijin resmi dari pemerintah terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam penangkapan terhadap keduanya, Polisi mengamankan, 250 ekor burung Kolibri Ninja, 25 ekor burung Cucak Ijo, 8 ekor burung Murai Palangka, 6 ekor burung Cicilin, 3 ekor burung Anis kembang, 1 ekor burung Kacer, 1 ekor burung Teledek.

Wakapolres Tanjung Perak Kompol Wahyu mengatakan, tersangka AP ini, melalui group facebook berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama SY dari Kalimantan.

Karena SY mengaku penjual berbagai burung selanjutnya AP memesan burung-burung yang diantaranya dilindungi serta tanpa ijin resmi.

Baca Juga: Ingat! Pengunjung Kebun Binatang Surabaya, Dilarang Menggelar Tikar

“Keduanya akhirnya terlibat jual beli, diantaranya, Kolibri Ninja dengan harga Rp. 40.000,/ ekor. Rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 45.000,-/ekor,” jelas Wahyu, Selasa (21/12/2021).

Ada pula jenis Tledekan dengan harga Rp. 150.000,/ ekor. Rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 175.000,-/ekor. Anis Kembang dengan harga Rp. 130.000,/ekor dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 160.000,-/ekor.

Murai dengan harga Rp. 200.000,-/ekor, rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 240.000,-/ekor. Cicak Ijo dengan harga Rp. 475.000,-/ekor rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 500.000,-/ekornya.

“Ada pula jenis Cicilin dengan harga Rp. 650.000,-/ekor. Rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 750.000,-/ekor. Burung-burung tersebut kemudian dari Kalimantan dikirim menggunakan jasa angkut,” tambah dia.

Dalam pengiriman, burung ditaruh dalam keranjang buah dan kardus selanjutnya dinaikan Kapal KM Dharma Rucitra 1 dari Banjarmasin.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi

Begitu ada informasi jika ada Kapal membawa burung tanpa ijin, anggota menyelidiki guna mengungkap kasus tersebut.

Diketahui, Mk langsung menghubungi AP dan janjian ketemuan didepan lapangan Prapat Kurung Surabaya, begitu transaksi proses memindahkan burung-burung tersebut dari Truk diketahui petugas dan tersangkanya diamankan.

Mereka dinilai melanggar tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sanksi Pidana Hukuman Penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000. Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990.

Pasal A huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sanksi Pidana Hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru