Hanya Bayar Rp 2 Juta, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Miliki Rumah

PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. MLT kali ini berupa kemudahan memiliki rumah idaman.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan, program MLT  kepemilikan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah pada seluruh pekerja yang belum memiliki rumah untuk memiliki rumah sendiri.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

"Kami siap membantu memfasilitasi kepemilikan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk sementara ini kepada peserta sektor formal atau Penerima Upah (PU). Kedepan juga kepada pekerja peserta sektor mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU)," kata Deny di acara Media Gathering di Taman Dayu Pandaan, Pasuruan, Selasa (21/12/2021).

Disebutkan, di Jawa Timur jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 3,4 juta tenaga kerja. Dari angka kepesertaan itu yang berpotensi mengambil kredit rumah sebanyak 1,8 juta tenaga kerja. Mereka sudah ada yang memanfaatkan, kendati program MLT ini baru sebulan digulirkan. Untuk tahun 2022 nanti ditargetkan 300.000 tenaga kerja akan memanfaatkan program MLT ini.

Potensi tersebut karena banyaknya tenaga kerja usia muda yang belum memiliki rumah. Selama ini mereka lebih memilih mengontrak rumah daripada ambil kredit rumah, karena kendala keuangan. "Mereka yang ingin memiliki rumah sendiri biasanya terkendala di uang muka, karena rata-rata uang muka pembelian rumah bisa mencapai 20 persen dari harga rumah," ujarnya.

Karena itu, untuk mewujudkan impian mereka memiliki rumah sendiri, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Perumahan Nasional (Perumnas) dan Bank Tabungan Negara (BTN). Hanya dengan membayar Rp 2 juta mereka sudah bisa memiliki rumah sendiri, karena semua biaya sudah dipaketkan dalam cicilan perbulan sesuai jangka waktu yang dipilih, yakni 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun atau 30 tahun.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Deny lalu menjelaskan persyaratannya. Pertama, telah setahun menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), serta belum memiliki rumah sendiri. Selain itu, pemberi kerjanya harus tertib administrasi, bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja dan Upah, serta tidak terlambat bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Cilegon dalam

Disampaikan, program MLT ini sesuai Permenaker Nomor 17/2021 yang memberikan peningkatan manfaat yang sangat menguntungkan bagi pekerja, di antaranya tentang pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu, nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga ditingkatkan menjadi maksimal Rp150 juta, KPR maksimal Rp500 juta, dan Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) menjadi maksimal Rp200 juta dengan bunga hanya 7 persen.

Deny berharap program MLT ini akan dirasakan seluruh pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengatakan, program ini juga ikut mendukung program Pemprov Jatim yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Pemimpin Wilayah I Perumnas, Dara Rizki Pamungkas, di tempat yang sama mengatakan, program ini sangat menarik, karena hanya dengan Rp 2 juta sudah bisa memiliki rumah. Dikemukakan, sejak program ini diluncurkan pada bulan lalu, secara nasional sudah ada 15 berkas peserta BPJAMSOSTEK yang diajukan, tiga di antaranya dari Mojokerto.

Dara juga menyampaikan, di Jawa Timur Perumnas  memiliki tiga proyek, yakni di Driyorejo Gresik sebanyak 400 unit, di Mojokerto 250 unit, dan di Kraton Harmoni serta di Banyuwangi 300 unit. "Harapan kami seluruh unit yang tersedia ini bisa dimanfaatkan masyarakat melalui program kerjasama dengan BPJAMSOSTEK ini," lanjut Dara.

Diterangkan, bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur yang ingin memiliki rumah dengan cicilan bunga sebesar 7 persen ini bisa langsung mengajukan dan memilih unit di tiga proyek Perumnas tersebut. Perumnas akan membantu mengajukan pengajuan kredit ke BTN, dan BTN akan melanjutkan data tersebut ke BPJAMSOSTEK untuk verifikasi sesuai persyaratan.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru