Nekat Mudik dan Masuk Kota Batu, Sangsi Tegas Siap Menanti

BATU (Realita)-  Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah kota Batu sesuai instruksi Pemerintah Pusat yang melarang seluruh masyarakat untuk mudik lebaran 2021. Yang mulai terhitung 22 April hingga 24 Mei 2021.

Bilamana ada warga yang nekat melakukan mudik dan masuk ke kota Batu maka akan dilakukan karantina selama lima hari dan test swab bagi yang masuk ke kota Batu. 

Baca Juga: Wali Kota Eri Imbau Warga Surabaya Lapor RT/RW Saat Mudik Lebaran

"Tidak sampai di situ, selesai karantina juga akan kita test Swab kembali untuk memastikan bahwa pasien dalam kondisi aman," kata Dewanti Rumpoko sesusai Apel kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di halaman Balaikota Among Tani, Senin (26/04/2021).

Kali ini apel diikuti oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP.

Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, mengatakan apel ini dilakukan sesuai instruksi Kapolda Jatim untuk mengetahui kesiapan program tidak mudik.terangnya

Baca Juga: ASDP Apresiasi Penertiban Praktek Percaloan di Pelabuhan Merak oleh Satreskrim Polres Cilegon

"Kapolres sudah menyiapkan semuanya. Kita juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk mencegah dan mensosialisasikan, agar keluarga dari luar kota tidak datang dulu ke Kota Batu," kata Wali Kota.

Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, menyampaikan pelaksanaan  pengamanan lebaran akan dilakukan mulai H-7 hingga H+7 lebaran. Yakni pada 6-18 Mei 2021 dengan melibatkan 500 petugas gabungan. 

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Larang Mobil Dinas Digunakan Mudik, Jika Melanggar Siap-siap Disanksi!

" Untuk teknis di lapangan kita menyesuaikan petunjuk dari Kapolda bahwa untuk rayonisasi dan aglomerasi di Malang Raya, kita tidak melakukan penyekatan," ujar Kapolres 

Pos penyekatan akan dilakukan di perbatasan Malang-Kediri. Sedangkan pos pengamanan dan pemantauan di Kota Batu akan dilakukan di empat titik, yakni di Alun-alun Kota Batu, Desa Pendem, Giripurno dan Perbatasan Pujon.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Nipu, Emil Khasuna Diadili

SURABAYA (Realita)- Emil Khasuna Bin Mochamad Afvan Husny Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.1,5 miliar menjalani sidang di Pengadilan …