Pemkab Pringsewu Tindaklanjuti Aspirasi Pemekaran Kecamatan Wates

PRINGSEWU (Realita) - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menginginkan dimekarkannya Kecamatan Gadingrejo dengan membentuk Kecamatan Wates.

Terkait hal tersebut, dilaksanakan Rapat Evaluasi dan Verifikasi Rencana Pembentukan Kecamatan Wates di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Selasa (28 Desember 2021).

Baca Juga: Apotik di Pasar Banyumas Pringsewu, Diduga Dibangun di Atas Tanah Milik Pemerintah

Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi saat memimpin rapat evaluasi dan verifikasi yang dihadiri sejumlah pejabat terkait dan panitia pemekaran kecamatan mengatakan pada dasarnya tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, usulan tersebut harus dikaji secara lebih mendalam dengan disertai naskah akademis. 

Dikatakan Heri Iswahyudi, sesuai arahan pimpinan semua persyaratan-persyaratan terkait pemekaran ini agar dapat disempurnakan. Selama persyaratan-persyaratan terpenuhi, nantinya dapat dibentuk tim. 

Ia berharap apa yang menjadi aspirasi masyarakat tersebut dapat terwujud, sehingga nantinya dapat menjadi kebanggaan masyarakat.

Baca Juga: Bupati Pringsewu Didesak Masyarakat Copot Kepala Inspektorat Pringsewu

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Pringsewu Supriyanto menjelaskan berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.17 tahun 2018 tentang Kecamatan, persyaratan pemekaran kecamatan harus memenuhi 3 kriteria, yakni Persyaratan Dasar, Persyaratan Teknis dan Persyaratan Administratif. 

Cilegon dalam

Untuk Persyaratan Dasar, usia kecamatan induk minimal 5 tahun, dengan cakupan jumlah desa minimal 10 desa dan luas wilayah minimal 10 km2, dengan batas wilayah yang jelas, serta jumlah penduduk minimal setiap desa adalah 4.000 jiwa atau 800 kk untuk wilayah Sumatera.

Sedangkan untuk Persyaratan Teknis, diantaranya adanya kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan, dan persyaratan lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, serta Persyaratan Administratif adanya kesepakatan musyawarah desa atau nama lain di kecamatan induk.

Baca Juga: Pemkab Pringsewu dan BP2MI Jalin Kerjasama

Sementara itu, berdasarkan data yang ada, calon Kecamatan Wates memiliki luas wilayah 33,75 km2 (3.374 hektar), yang akan mencakup 11 pekon atau desa, yaitu Pekon Wates, Wates Timur, Wates Selatan, Yogyakarta, Yogyakarta Selatan, Klaten, Bulurejo, Bulukarto, Blitarejo, Panjerejo dan Parerejo, dengan jumlah penduduk 30.238 jiwa (9.618 kk).

Calon Kecamatan Wates berbatasan dengan Kecamatan Pringsewu dan Sukoharjo di sebelah utara, dengan Kecamatan Pringsewu dan Ambarawa di sebelah barat, dengan Kecamatan Gadingrejo di sebelah timur, serta di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Yudi.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru