Dugaan adanya Joki di Lapas Madiun, LSM Rumah Lapor ke Kejati Jatim

SURABAYA (Realita)-  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Hukum Dan Aspirasi Publik melapor ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim terkait adanya dugaan joki di Lapas Madiun. Mereka adalah Sumadi dan beberapa penggiat LSM Rumah Hukum dan Aspirasi Publik mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dengan membawa data-data kejanggalan yang ia peroleh bersama timnya, Sumadi kemudian membuat laporan pengaduan masyarakat. 

Baca Juga: Berdalih Sebagai Jimat, Pengunjung Nekat Selundupkan Sajam dalam CD ke Lapas Lamongan

Laporan Sumadi pun diterima. Dan dalam bukti lapor itu dituliskan, yang dilaporkan Sumadi ini terkait adanya dugaan data napi palsu.

Lebih lanjut Sumadi menjelaskan, dengan adanya data napi palsu tersebut, dalam kasus ini, Sumadi mewakili LSM Rumah Hukum dan Aspirasi Publik menduga kuat, adanya praktik perjokian narapidana.

Berdasarkan surat yang dibuat dan ditanda tangani Sumadi tanggal 27 Desember 2021, yang ditujukan kepada Kajati Jatim itu dinyatakan, adanya dugaan belum dijalankannya Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 894 K/Pid/2004 diwilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.

"Terpidana kasus uang palsu yang bernama Juprianto bin Jambur, umur 44 tahun, hingga saat ini belum dieksekusi jaksa pidana umum (Pidum) Kejari Madiun," ungkap Sumadi.

Identitas terpidana dalam Putusan MA No. 894 K/Pid/2004 tersebut, lanjut Sumadi, tidak ada kesesuaian atau tidak sama dengan identitas yang berada di LP Kelas I Madiun.

"Akhirnya, kami pun menduga kuat, berdasarkan temuan kami ini, ada praktik perjokian narapidana. Dan ironisnya, narapidana yang kami laporkan ini, masih menjalankan aktivitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwilayah Pemerintahan Kabupaten Madiun sampai dengan menjelang pensiun," kata Sumadi.

Untuk memperkuat laporannya ke Kajati Jatim terkait adanya narapidana palsu dan juga dugaan joki napi ini, Sumadi selain melampirkan Putusan MA nomor : 894 K/Pid/2004, juga melampirkan salinan registrasi narapidana Lapas Kelas I Madiun.

Berdasarkan data yang ia miliki, Sumadi kemudian memperlihatkan adanya perbedaan data sebagaimana tertera dalam Putusan MA nomor : 894 K/Pid/2004 dengan data narapidana Lapas Kelas I Madiun.

Dalam Putusan MA nomor : 894 K/Pid/2004, Juprianto bin Jambur pekerjaannya tertulis PNS, namun berdasarkan data narapidana Lapas Kelas I Madiun, Juprianto bin Jambur status pekerjaannya swasta.

Baca Juga: Program Rehabilitasi Sosial, Lapas Surabaya Tingkatkan Kualitas Hidup Napi Narkoba

Kemudian, berkaitan dengan pendidikan, Juprianto bin Jambur berdasarkan Putusan MA nomor : 894 K/Pid/2004 tidak tertulis apapun, sedangkann berdasarkan data narapidana Lapas Kelas I Madiun, untuk pendidikan Juprianto tertulis SMP.

Cilegon dalam

Masih berdasarkan Putusan MA nomor : 894 K/Pid/2004 tertanggal 12 April 2005 yang dibuat dan ditanda tangani hakim H. Parman Soeparman sebagai ketua majelis, hakim H. Mansur Kartayasa dan hakim Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota dijelaskan, dalam amar putusannya,  mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kabupaten Madiun, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun No.158/ Pid.B/2003/PN.Kb.Mn. tanggal 29 Oktober 2003.

Hakim Agung dalam amar putusannya juga menyatakan, terhadap terdakwa Juprianto, menyatakan terdakwa Juprianto bin Jambur terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja turut serta mengedarkan uang palsu", menghukum terdakwa Juprianto dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Ketika temuan itu dilaporkan ke polisi, lanjut Sumadi, pihak polres yang melakukan pengecekan ke PN Madiun dan mengetahui bahwa catatan kepolisian yang dibuat Juprianto tersebut salah, tidak ada sanksi apapun untuk Juprianto.

"Pihak pengadilan hanya membatalkan SKCK yang telah dibuat Juprianto. Untuk pihak kepolisian, perkara dianggap selesai, padahal SKCK itu telah dipakai sebagai persyaratan untuk menjadi calon kepala desa," tandasnya.

Oleh karena itu, Sumadi berharap, Kajati Jatim yang mendapat laporan dari Rumah Hukum dan Aspirasi Publik, segera menindaklanjuti laporan tersebut. Karena, menurut Sumadi, ada dugaan tindak pidana korupsi juga dengan adanya penggunaan SKCK tidak benar sehingga Juprianto dapat terpilih sebagai kepala desa selama dua periode sejak 20014.

Baca Juga: Delapan Narapidana Lapas Sidoarjo Sujud Syukur Dapat Hak PB dan CB

Menanggapi laporan Rumah Hukum dan Aspirasi Publik ini, Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, masih melakukan pengecekan atas laporan yang dilayangkan Sumadi.

Lebih lanjut Fathur mengatakan, informasi lisan dari Kejari Kota Madiun, bahwa terpidana telah di eksekusi pada tanggal 17 Januari 2007 dan bebas tanggal 1 Februari 2009.

Fathur juga menambahkan bahwa Kejati Jatim juga telah melakukan pengecekan ke Lapas Madiun terkait informasi awal yang diterima Pidum Kejati Jatim.

Sementara Kepala KemenkumHAM Jawa Timur Krismono menyatakan akan melakukan pengecekan ke Lapas Madiun terkait kabar tersebut.

“Kita akan melakukan pengecekan,” ujarnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru