MADIUN (Realita) - Gerbong mutasi di lingkup Pemkot Madiun kembali bergerak. Rencananya, dipenghujung tahun 2021 Walikota Madiun, Maidi akan mengambil sumpah dan melantik pejabat administrator dan eselon IV yang disetarakan dalam jabatan fungisonal.
Hal itu dikarenakan adanya Surat Edaran yang ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di mana pelantikan harus dilaksanakan sebelum 31 Desember 2021. Berdasarkan informasi yang didapat Realita.co, pelantikan bakal digelar Jumat (31/12/2021) pukul 00.00 WIB di Perempatan Tugu Nol Kilometer (KM).
Baca Juga: Tiba-tiba Mbah Kuri Ponorogo Datangi Rumah Bacawali Madiun Maidi
Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto dikonfirmasi awak media mengaku belum bisa membeberkan lokasi pelantikan. Yang pasti, secara keseluruhan ada 166 pejabat eselon IV di lingkup Pemkot yang dilakukan penyetaraan ke jabatan fungsional. Dirinya menyatakan, regulasi penyetaraan jabatan itu diatur oleh pemerintah pusat. Tak lain untuk mewujudkan pegawai yang profesional sebagaimana harapan Presiden RI, Joko Widodo.
“Paling lambat kan tanggal 31 Desember harus ada pelantikan, ya kita usahakan (besok.red) sebelum jam 00.00 WIB, ada pelantikan,” katanya, Kamis (30/12/2021).
Karena penyetaraan jabatan fungsional merupakan barang baru, lanjut Soeko, maka perlu dilakukan penataan. Pun pejabat yang dilantik, harus bisa segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Terkait hak dan tunjangan dipastikan tidak akan merugikan pejabat yang dilantik.
Baca Juga: Bapelitbangda Sosialisasikan RPJPD Kota Madiun 2025-2045
“Sesuai arahan Presiden tidak boleh merugikan. Jadi paling nggak ya sama,” ujarnya.
Namun demikian, akan ada hal-hal yang terpengaruh dengan adanya penyetaraan jabatan tersebut. Dia mencontohkan dari sisi mekanisme kenaikan pangkat misalnya, ada perbedaan antara pejabat struktural dengan fungsional. Yakni bagi pejabat fungsional, harus mencari kredit poin. Selain itu dari sisi kinerjanya pun berbeda. Hal itu, kata Soeko, menjadi tantangan tersendiri. Sedangkan pejabat struktural, empat tahun baru bisa melakukan kenaikan pangkat.
“Kalau dia menganggap kendala, ya otomatis dia akan stagnan, tidak bisa meningkat. Makanya untuk fungisonal effortnya (usaha/upaya,red) harus lebih besar,” bebernya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
Dari sisi jenjang karier, pejabat fungsional memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan struktural. Ketentuannya harus memenuhi persyaratan di OPD yang akan dituju. Sementara itu disinggung mengenai rotasi maupun pengisian pejabat eselon II setingkat kepala dinas, kemungkinan akan dilaksanakan Januari atau Februari tahun 2022.
“Ada yang mengisi kekosongan pejabat lewat lelang, ada yang hanya rotasi. Tapi khusus yang ini kita fokuskan dulu untuk pejabat administrator dan eselon IV. Berikutnya (untuk eselon II,red) menunggu petunjuk,” tandasnya.paw
Editor : Redaksi