Mafia Pailit PT BEP, Diduga Modus Baru Perampokan Aset

JAKARTA (Realita) - Praktek mafia pailit yang terjadi pada PT. Batuah Energi  Prima merupakan modus operandi baru kejahatan perampokan asset, yang harus mendapatkan perhatian aparat penegak hukum. Perlu penanganan yang lebih  serius, lantaran pelakunya sangat berbahaya, memiliki hubungan luas, bahkan mahir menjebak dan menggalang dukungan pejabat keamanan negara untuk masuk ke dalam perangkapnya, dengan bertumpu pada uang hasil kejahatannya. 

Setidak-tidaknya hal ini tergambar pada fakta Laporan Polisi terhadap Erwin Rahardjo yang diduga  tidak memiliki legal standing sebagai Direktur  PT. BEP, karena Akte Pernyataan  Keputusan Pemegang Saham PT. BEP (dalam pailit) No. 08 yang diterbitkan oleh Notaris Bambang Wiweko, SH, MH di Jakarta tertanggal 26 Oktober 2021  terdapat dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang  diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan  palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT. BEP, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto. 

Baca Juga: Hie Khie Sin Serahkan Bukti Tambahan ke KY Atas Dugaan Kode Etik Hakim Niaga Surabaya

“Benar Erwin Rahardjo telah dilaporkan klien kami ke Bareskrim terkait akte No. 08 yang diterbitkan oleh Notaris Bambang Wiweko, SH, MH di Jakarta tertanggal 26 Oktober 2021. Sehingga dengan demikian yang illegal adalah status penjualan batubaranya yang mengatasnamakan PT. BEP, “ ujar Berman Sitompul, SH, kuasa hukum pemegang saham PT. BEP dalam keteranagan tertulis, Jumat  (31/12/2021)

 

Dia menegaskan, dalam dokumen pengapalan PT. BEP tahun 2021, tercatat nama PT. Sumber Global Eenrgy TBK yang dinahkodai Welly Thomas telah membeli secara illegal 103 ribu metric ton batubara dari Erwin Rahardjo, sekaligus sebagai pendana aktifitas kegiatan pidana    PT. BEP dibawah kendali Direktur yang diduga palsu. Sehingga Welly Thomas berpotensi dapat ikut dipidana.  

 

Sebelumnya Rokhman Wahyudi, SH, Ketua LSM LAKI mencurigai perkara pailit           PT. BEP sebagai praktek mafia, modus operandi baru perampokan asset. Ujungnya  bermuara pada terjadinya  tindakan pidana  pencucian uang. Merupakan kejahatan yang terorganisir, tergolong kerah putih (white collar crime), yang dilakukan criminal organization yang didalangi Erwin Rahardjo sebagai pelaku utama. 

Dalam dokumen Perjanjian Perdamaian antara PT. BEP dengan Para Kriditur tercatat sebagai Kreditor Separatis PT. Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT. Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan        Rp. 308.988.487.727,94 (30,8%). Sebagai Kreditur Konkuren       (1)      PT. Synergy Dharma Nayaga  cessie kepada PT. Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp. 829.069.240.215,24 (63,2%),     (2) PT. Wahana Matra Sejati cessie kepada     PT. Pramesta Labuhan Jaya (Mansur Munir, SH), jumlah tagihan    Rp. 79.282.226.006,34 (6%),  (3) PT. Atap Tri Utama cessie kepada   PT. Pramesta Labuhan Jaya (Mansur Munir, SH), jumlah jumlah tagihan      Rp. 14.538.000.000 (1,1%).

PT. Sarana Bakti Sejahtera dan PT. Pramesta Labuhan Jaya merupakan pembeli hak cessie palsu, yang direkayasa menjadi Kreditor Saparatis dan Kreditor Konkuren oleh Erwin Rahardjo.  Sejatinya kedua perusahaan tersebut adalah kreditur fiktif.  Tidak berkemampuan secara finansial untuk membeli piutang PT. Synergy Dharma Nayaga sebesar Rp. 1,2 Triliun. 

 

Berdasarkan bukti Akte No.  04 yang diterbitkan oleh Notaris  Dewi Kusumawati,  SH tanggal 08 Desember 2020di Jakarta, Budhi Setya direkayasa oleh Erwin Rahardjo, dengan dikonstruksikan sebagai pembeli dan pemilik  99% atau 247 lembar saham   PT. Sarana Bakti Sejahtera, dan Mansur Munir, SH yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara memiliki  1% atau 3 lembar saham. 

Padahal Budhi Setya sendiri adalah mantan karyawan Erwin Rahardjo, lahir di Belinyu 27-03-1952,  NIK: 3671012703520002,  yang beralamat di Jl. A. Yani No. 24 Rt 004/Rw 005, Sukarasa, Tangerang, Provinsi Banten, sehari-hari berprofesi sebagai seorang pedagang kopi yang membuka warung kecil dirumahnya -- melayani kebutuhan para pengemudi ojek, grab dan kuli bangunan. Oleh Erwin Rahardjo, mantan karyawan itu direkayasa menjadi figure yang dikonstruksikan sebagai pemilik  99% atau 247 lembar saham PT. Sarana Bakti Sejahtera yang membeli piutang  PT. Synergy Dharma Nayaga senilai Rp. 1,2 Triliun. Padahal uang yang ada direkening Budhi Setya  hari ini tak lebih dari Rp. 200 juta. 

Baca Juga: Permohonan PKPU Berulang yang Diajukan PT. CESS terhadap PT. CFK, Ahli: Tidak Dapat Dibenarkan

Lalu ia diperankan oleh Erwin Rahardjo membantu tugas Tim Kurator membereskan dan mengurus harta pailit dilokasi tambang   PT. BEP (dalam pailit), termasuk menjalankan kegiatan operasioal pertambangan dan mengelola tambang batubara di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) No. 503/880/IUP-OP/DPMTSP/VI/2017. 

Demikian pula dengan PT. Atap Tri Utama adalah kreditur  kongkuren fiktip. Berdasarkan bukti Akte No. 555 yang diterbitkan oleh Notaris Khairu Subhan, SH di Kota Samarinda PT. Atap Tri Utama didirikan pada tanggal 28 Februari 2013, tercatat sebagai pemegang 125 lembar saham adalah Petrus dan duduk sebagai Komisaris. Faruk Bunyamin, Direktur Utama dengan memegang 350 lembar saham, dan Drs. Aji Mohammad Sepriady sebagai Direktur, memiliki 25 lembar saham. PT. Atap Tri Utama  diduga digunakan oleh Erwin Rahardjo dan Petrus untuk dijadikan Kreditur Konkuren fiktip.

Modus operandi kelompok mafia pailit ini  diwarnai oleh adanya  Surat Tugas Kurator, legal opinion  dan Penetapan Hakim, yang dijadikan para pelaku dengan cerdas sebagai instrument untuk melegitimasi transaksi perdagangan yang tidak sah (illegal mining), sebagai payung pelindung (umbrella security), dengan tujuan untuk memproteksi kejahatan yang dilakukan sekaligus dengan  maksud mencuci  seluruh hasil pencucian uang yang diperoleh. Berdasarkan uraian fakta hukum diatas, terdapat dugaan pidana pemberian keterangan palsu, dan atau sumpah palsu dalam Putusan Perkara Pailit dan Perjanjian Perdamaian antara Perjanjian PT. BEP dengan Para Kreditur yang perkaranya tengah dalam pemeriksaan penyidik Polda Kaltim.

“Meskipun pailit PT. BEP sudah diangkat, akan tetapi dalam perspektif hukum pidana serangkaian perbuatan pidana yang dilakukan sebelum terjadi perdamaian sudah berstatus voltooid (sempurna). Berdasarkan pertimbangan tersebut guna mencegah timbulnya kerugian negara yang lebih besar para pemangku kebijakan harus dapat bersikap tegas. Saya mengkecam adanya mafia pailit yang ikut provokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan unjuk rasa agar batubara PT. BEP tetap dapat dihauling dengan cara pidana menyerobot lahan milik orang lain. Saya minta Polda Kaltim segera menangkap para pelakunya mafia pailit, " ujar Rokhman.

SEJUMLAH ANGGOTA PP KALTIM DITANGKAP, TERKAIT PREMANISME

Sementara itu Sat Reskrim Polres Tenggarong  yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tenggarong, AKBP Arwin Amrih Wientama Jumat pagi (31/12/2021)  menangkap sejumlah anggota ormas PP dan menyita sejumlah senjata tajam, menyusul aksi premanisme dalam  pemakaian lahan di Loa Janan, Tenggarong milik orang lain tanpa ijin untuk   jalan hauling batubara, sembari merusak bangunan portal. Penyidik menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dan melekatkan pasal 170 KUHP dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Permohonan PKPU PT Cahaya Fajar Kaltim Diajukan Kembali Oleh PT CESS

 Diduga aksi premanisme itu dilakukan semata-mata demi mendukung bisnis angkutan batubara anak Ketua PP Kaltim, Nabil Husein Said, pemilik PT. NBI, yang  belakangan diketahui status penjualan batubara yang diangkut ternyata illegal.

Anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara, Betaria Magdalena dari Fraksi PDIP mendukung sepenuhnya tindakan tegas Polres Tenggarong, yang melakukan penangkapan terhadap sejumlah anggota ormas PP, yang memasuki lahan milik orang lain tanpa ijin dan  merusak fasilitas bangunan portal milik masyarakat. Hegemoni kekuasaan kelompok ormas preman ini sudah berakar dan berlangung lama.

 Berulangkali mengganggu ketertiban umum, dan memang harus segera dihentikan.

 “Atas nama masyarakat Kutai Kartanegara kami mengucapkan terima kasih atas tindakan tegas aparat kepolisian” ujar Betaria Magdalena yang juga tokoh masyarakat Dayak Tenggarong kepada wartawan.

Sebagaimana yang sudah diwartakan, Nabil Husein Said  memperoleh order pekerjaan angkutan batubara dari Erwin Rahardjo yang mengaku-ngaku sebagai Direktur      PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP). Namun konsesi pertambangan batubara ini tidak memiliki jalan hauling sendiri. Kemudian dengan mengerahkan puluhan anggota ormas dengan dibekali senjata tajam, menyerobot lahan milik orang lain, yang sudah ditetapkan pemiliknya menjadi  areal pelaksanaan  program penamanan 1 juta pohon, guna mendukung pemerintah mengatasi bencana banjir di kawasan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Penyidik Polres Tenggarong tengah mendalami keterlibatan  Nabil Husein Said sebagai pihak yang menyuruh dan menggerakan preman yang mengancam keselamatan jiwa orang lain.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru