BEKASI (Realita)-Sebanyak 250 personil dari Polres Metro Bekasi Kota serta BKO dari Polda Metro Jaya diterjunkan untuk mengawal dan melakukan pengamanan aksi warga Jatikarya yang menduduki lahannya di tol Jatikarya 2 dari sore hingga malam, Senin (26/4/2021).
"Hari ini kita mengamankan penyampaian pendapat di muka umum warga Jatikarya terkait dengan ganti rugi, mereka ahli waris dari tanah ini," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepada wartawan.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota dan PWI Bekasi Raya Berkolaborasi Tangkal Berita Hoaks
Ia juga menyampaikan bahwa pengamanan tersebut untuk mendukung para warga dalam memperoleh hak nya atas tanah mereka yang belum digantikan hingga jalan tol Cimanggis -Cibitung beroperasi.
"Mereka hanya berharap bahwa dana ganti rugi yang dititipkan di pengadilan sebagai dana konsinyasi dapat segera dibagikan," jelasnya.
Dalam aksinya, para warga Jatikarya yang mayoritas adalah ibu rumah tangga sebagai ahli waris, membentangkan spanduk berisi tuntutan agar uang ganti rugi segera dilakukan oleh ATR BPN atas tanah mereka seluas 42,699 meter persegi dengan nilai 218 miliar.
"Hari ini mereka berunjuk rasa dipinggiran jalan tol, mengambil satu lajur, kami jaga mereka, berkoordinasi dan bekerjasama agar tidak menutup jalan tol ini kemudian juga karena saat ini masih pandemik, mereka juga kita arahkan, kita galang supaya tetap menggunakan masker dan menjaga jarak," kata Aloysius.
Aksi warga Jatirasa ini berlangsung hingga malam hari, bahkan warga sempat mendirikan tenda di pinggir ruas tol Cimanggis - Cibitung. Namun, melalui pendekatan humanis, pihak kepolisian berdialog dengan warga peserta aksi, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal yang juga ikut terjun berhasil membujuk warga agar membubarkan diri.
Baca Juga: Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Polresto Bekasi Kota Gelar Operasi Patuh Jaya 2024
"Saat ini mereka telah membubarkan diri, semoga apa yang mereka perjuangkan bisa segera terwujud, kita sebagai petugas Kepolisian melayani masyarakat membantu mereka juga untuk mencapai tujuannya dengan menjaga Kamtibmas," tambah Kombes Aloysius Suprijadi
Aksi menduduki tanahnya oleh warga Jatikarya tersebut, berlangsung sejak sore hari menjelang berbuka puasa hingga malam hari. Petugas kepolisian yang berjaga memberikan kesempatan bagi warga untuk menyampaikan pendapatnya.
"Sebenarnya melanggar aturan, tapi karena mereka memulai sore, maka kita memberikan kesempatan buat mereka untuk menyampaikan pendapatnya, Kami juga telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kementerian ATR BPN untuk segera menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya.
Baca Juga: Terkait Korban Tawuran Tewas di Bekasi, Tiga Bocah Ingusan Diamankan Polisi
Sementara itu, kuasa hukum warga Jatikarya H.Dani Bahdani menilai bahwa sesuai mengacu pada putusan PK kedua 815 tahun 2018 tanggal 19 Desember 2019 seharusnya BPN tinggal menerbitkan surat pengantar.
"Apalagi mereka sudah diberikan fakta pendukung oleh lurah dan camat setempat yang menerangkan bahwa tanah itu milik warga," ungkap H. Dani.
Diketahui, ada 14 KK dengan 7 Bidang dengan 42.669 meter persegi yang seharusnya sudah mendapat uang konsinyasi. namun, hingga saat ini warga masih saja menunggu.tom
Editor : Redaksi