PONOROGO (Realita)- Pemberhentian puluhan tenaga relawan Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo, buntut turunnya kasus pasien terkonfirmasi Covid, dituding melanggar kontrak kerja yang ditentukan.
Hal ini diungkapkan salah satu relawan yang diberhentikan rumah sakit plat merah ini. Ia mengatakan, dalam perjanjian kerja yang ditandatangani Direktur RSUD Ponorogo dr Made Jeren, dari 67 relawan Covid-19 yang direkrut sebagian relawan memiliki masa kerja hingga akhir Januari 2022." Kalau saya tanda tangan kontrak sejak Juli 2021 dan berkakhir akhir bulan Januari 2022. Tapi sebelum masa kontrak berakhir kami sudah diberhentikan pada 31 Desember kemarin," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini, Selasa (04/01/2022).
Baca Juga: Buka Layanan TBC-RO, RSH Ponorogo Kini Jadi Rujukan Wilayah Jatim Selatan
Wanita lulusan akademi keperawatan Ponorogo ini mengungkapkan, selain dirinya ada 4 orang rekannya yang senasib. Ia menambahkan, proses pemberhentian juga tanpa sosialisasi terlebih dahulu." Ada 5 orang yang seperti ini. Tidak ada sosialisasi, tanggal 31 itu dipanggil langsung tanda tangan pemberhentian," akunya.
Baca Juga: Ketua PKB Lamongan Himpun Dukungan ke Relawan Prabowo-Gibran
Ia menambahkan, pihak rumah sakit berdalih alasan pemberhentian akibat kasus Covid-19 telah menurun signifikan dan anggaran untuk relawan sudah tidak ada. " Alasanya karena covid sudah turun, dan anggaranya sudah tidak ada," tambahnya.
Ia berharap, pihak rumah sakit menempati janjinya dengan mengangkat relawan sebagai pegawai honorer atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)." Karena dulu pernah dijanjikan seperti itu," harapnya.
Baca Juga: Jadi Rumah Sakit Terlengkap, RSH Ponorogo Kini Dilengkapi Instalasi Jantung Terpadu
Diketahui sebelumnya, 67 tenaga relawan Covid-19 di RSUD Ponorogo diberhentikan sejak 31 Desember 2021. Hal ini menyusul menurunnya kasus Covid-19, tidak hanya itu anggaran gaji honorer yakni Rp 201 juta per bulan sudah tidak ada lagi dalam pos APBD 2022. znl
Editor : Redaksi