BANDUNG- Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengklaim proses hukum yang menimpa kliennya sangat cepat dibandingkan penanganan kasus pihak lain yang juga diduga melakukan penistaan agama.
"Bahwa proses hukum superkilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan," kata Ichwan, Selasa (4/1).
Baca Juga: Habib Bahar: Aku Makan Kau, Panji Gumilang!
Ichwan menyebut proses hukum yang serba cepat ini mengindikasikan asas kesamaan di depan hukum atau equality before the law telah mati. Pasalnya, proses hukum terhadap orang-orang yang juga diduga menista agama jalan di tempat.
"Mereka para penista agama berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini (setelah bertahun-tahun) belum tersentuh hukum," ujarnya.
Ichwan pun menilai ruang penyampaian pendapat menjadi sempit dan terbatas setelah Bahar diproses hukum karena aktivitas ceramahnya. Ia bakal menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan Bahar.
Baca Juga: Denny Siregar Bilang Prabowo Sudah terlalu Sepuh, Gerindra: Terima Kasih....
"Bahwa terhadap proses hukum HBS (Bahar Smith), kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Usai ditetapkan tersangka, Bahar langsung ditahan di Rutan Polda Jabar.
Mabes Polri mengklaim proses penetapan tersangka terhadap Bahar Smith terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sudah sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Ditembak
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merespons pernyataan kuasa hukum Bahar Smith yang menilai proses penetapan tersangka terlampau cepat.
"Kami melakukan penyidikan dengan tersangka BS dan TR ini secara transparan dan objektif. Jadi tentu kita tidak menutupi apa yang kita lakukan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/1).hrd
Editor : Redaksi