Habib Bahar Minta Penangguhan Penahanan, Polisi Tak Merespon

BANDUNG- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) langsung menahan Bahar bin Smith usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoax pada Senin (3/1/2021).

Saat yang bersamaan, tim kuasa hukum Bahar bin Smith juga melayangkan surat permintaan penangguhan penahanan. Namun hingga kini, surat penangguhan penahan tersebut belum direspons Polda Jabar.

Baca Juga: Spontan, Tiga Avsec Cium Tangan dan Kawal Habib Bahar, Ehh Malah Dipecat

“Semalam sudah dilayangkan surat permintaan penangguhan penahanan tapi belum direspons,” kata kuasa hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar, Selasa (4/1/2022).

Kuasa hukum Bahar Smith masih menunggu respons Polda Jabar terkait permintaan penangguhan penahanan tersebut. “Kita hormati prosedur dari Kepolisian,” ungkanya.

Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sesuai aturan KUHAP, penyidik dapat melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith karena terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Pukul Kades, Mantan Kades Kembali Masuk Bui

Penyidik Polda Jabar menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP.

“Penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan, mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman.

Baca Juga: 1 September Nanti, Habib Bahar Bebas

Sementara itu, untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas lima tahun penjara.

Bahar Smith diperiksa terkait laporan yang awalnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Kemudian, perkaranya dilimpahkan ke Polda Jabar karena tempat kejadian perkaranya berlokasi di Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021 lalu.ber

Editor : Redaksi

Berita Terbaru