Pengacara Habib Bahar: Proses Begitu Cepat, Ini Tak Rasional

JAKARTA -Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menilai penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya merupakan sebuah bagian dari pembungkaman.

Menurutnya, hal tersebut karena Bahar mengkritik pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman mengenai 'Tuhan bukan orang Arab'. Menurut Ichwan, permasalahan itu bergulir hingga penetapan tersangka kasus dugaan penyebar berita bohong dalam ceramah Bahar.

Baca Juga: Pukul Kades, Mantan Kades Kembali Masuk Bui

"Kami tidak hanya menduga-duga apa yang terjadi saat ini adalah bagian dari pembungkaman terhadap Habib Bahar bin Smith karena beliau mengkritik vokal terhadap peristiwa. Yang perlu kita tarik akar masalahnya adalah pernyataan saudara Dudung tentang bahwa kita berdoa dengan bahasa Indonesia dan karena Tuhan bukan orang Arab," ujar Ichwan dalam siaran langsung pada tayangan Catatan Demokrasi TV One, Selasa (4/1/2022) malam.

"Mungkin yang menjadi landasan kenapa kemudian Bahar bin Smith menyuarakan bahwa ada dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh saudara Dudung, dalam hal ini, sehingga permasalahan ini jadi bergulir ya," sambungnya.

Ia pun menduga ada sponsor dari pembungkaman kritik kepada Bahar, yakni mulai dari kasus penangkapan Rizieq, penembakkan enam Laskar FPI, hingga persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme terhadap Munarman.

"Kami menduga juga memang ada sponsor ya ada sponsor pembungkaman, baik dari permasalahan Rizieq Shihab, dari permasalahan KM 50, ada permasalahan proses persidangan Haji Munarman," ucap dia.

Baca Juga: 1 September Nanti, Habib Bahar Bebas

Ia tak menyebut siapa yang diduga sebagai sponsor terhadap penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya. Namun, Ichwan menduga pembungkaman dilakukan karena mengkritik pemerintah.

"Kami menduga bahwa semua rangkaian ini dari bagian membungkam, membungkam kritik terhadap pemerintah, karena selama ini orang-orang yang diproses ya kita melihat bahwa itu hanya dari pihak oposisi," kata Ichwan.

Ketika ditanya siapa pihak sponsor dari pembungkaman kritik terhadap Bahar, Ichwan enggan menjawab. Ia mengatakan bahwa proses penetapan tersangka begitu cepat dan tidak rasional.

Baca Juga: Besok, Edy Mulyadi Siap Diperiksa

"Karena selama ini proses yang dijalani saat ini memang terlalu cepat dan tidak rasional begitu dalam waktu 17 hari dari proses pelaporan atau dari proses SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) mungkin kita lihat bahwa permasalahan ini baru dimulai pada Selasa minggu lalu, dan sampai kemarin Bahar kemudian harus dipenjarakan dengan proses yang begitu kilat, begitu cepat," kata Ichwan.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan dua alat bukti dan keterangan saksi yang menjadi dasar penetapan tersangka kepada Bahar. "Justru kami mempertanyakan dua alat bukti tersebut sebagai kuasa hukum dari klien kami," katanya.war

Editor : Redaksi

Berita Terbaru