JAKARTA- Ferdinand Hutahaen resmi berstatus tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Senin (10/1). Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 13 jam, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Mabes Polri langsung menjebloskan pesohor politik di media sosial (medsos) itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jendera (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean, dijebloskan ke tahanan tahap pertama, selama 20 hari sejak Senin (10/1).
Baca Juga: Sumpah Sambil Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan Polisi
“Setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), penyidik menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean), dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1) malam.
Ramadhan menambahkan, status Ferdinand Hutahaean yang sudah tersangka, tim penyidik dengan alasan subjektif, maupun objektif melakukan penahanan.
Baca Juga: Organisasi Islam Laporkan Zulkifli Hasan ke Polisi
“Yang bersangkutan saudara FH, ditahan selama 20 hari, di Rutan Mabes Polri,” imbuh Ramadhan.
Adapun sangkaan sementara yang disematkan oleh penyidik kepada Ferdinand Hutahaen, adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Baca Juga: Pelesetkan Al Fatehah dan Gerakan Sholat, Zulkifli Hasan Dituduh Melecehkan Islam
Kasus yang menyeret Ferdinand terkait dengan tulisan Ferdinand Hutahaean di akun twitternya, @FerdinandHaen3 yang mencuitkan kalimat, ‘… Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.’ika
Editor : Redaksi