Alhamdulillah, Ferdinand Hutahaean Ditahan!

JAKARTA- Ferdinand Hutahaen resmi berstatus tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Senin (10/1). Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 13 jam, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Mabes Polri langsung menjebloskan pesohor politik di media sosial (medsos) itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes  Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jendera (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean, dijebloskan ke tahanan tahap pertama, selama 20 hari sejak Senin (10/1).

Baca Juga: Pelesetkan Al Fatehah dan Gerakan Sholat, Zulkifli Hasan Dituduh Melecehkan Islam

“Setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), penyidik menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean), dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1) malam.

Ramadhan menambahkan, status Ferdinand Hutahaean yang sudah tersangka, tim penyidik dengan alasan subjektif, maupun objektif melakukan penahanan.

Baca Juga: Jadi Caleg PDIP, Ferdinand Hutahaean: Cocok dengan Garis Politik Saya

“Yang bersangkutan saudara FH, ditahan selama 20 hari, di Rutan Mabes Polri,” imbuh Ramadhan.

Adapun sangkaan sementara yang disematkan oleh penyidik kepada Ferdinand Hutahaen, adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Dilaporkan ke Bareskrim

Kasus yang menyeret Ferdinand terkait dengan tulisan Ferdinand Hutahaean di akun twitternya, @FerdinandHaen3 yang mencuitkan kalimat, ‘… Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.’ika

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Diserempet Kereta, Pelajar Kereta Meninggal

OKU- Seorang pelajar Kelas XI jurusan pemasaran SMKN 1 OKU tewas terserempet Kereta Api jenis Babaranjang dan Kereta Api Ekspres di Jalur Hulu – Hilir …