Alvin Lim: Korban Investasi Bodong Rp114 T, Jutaan Orang Sampai Meninggal

JAKARTA (Realita)- Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim menyebut kerugian akibat dugaan investasi bodong di Tanah Air mencapai Rp114 triliun. Korbannya sebanyak jutaan orang, yang di antaranya sakit hingga meninggal dunia.

"Saya mewakili klien investasi bodong yang sakit dan sudah meninggal," ujar Alvin di diskusi Forum Indonesia Adil (FIA) bertajuk 'Kasus Investasi Bodong Tanggung Jawab Pemerintah' di Hotel Pullman Jakarta, Senin (11/1/2022). 

Baca Juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk

Menurut Alvin, kasus investasi bodong perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah. Apalagi dirinya selama dua tahun berusaha, berjuang dan menyaksikan adanya penanganan berbeda dalam kasus tersebut. 

"Terutama Koperasi Indosurya dan Mahkota dimana proses hukum terlihat mandek dan tumpul ke atas," kata dia. 

Lebih lanjut, Alvin meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian terhadap kasus dugaan investasi bodong seperti halnya kasus pinjaman online (pinjol). 

"Saya kecewa dan frustasi atas penanganan kasus investasi bodong oleh Polri yang berlarut-larut dan tidak adanya penahanan dan keseriusan penyidik dalam menangani perkara tersebut," tuturnya. 

Menurut Alvin, dengan kalahnya pemerintah  dalam perang melawan penjahat kerah putih terutama investasi bodong, membuat kejahatan serupa akan terus terjadi. Sehingga, pada akhirnya Indonesia akan selalu menjadi negara dunia ketiga yang terbelakang. 

"Ketidakadaan kemauan pemerintah untuk membenahi hal ini digunakan oleh penjahat kerah putih sehingga tumbuh subur dan berkembang di Indonesia. Karena itu saya meminta para korban investasi bodong bisa menghubungi LQ di 0818-0489-0999 secara bersatu dan turun dalam aksi damai ke Istana Presiden agar bisa mendapatkan atensi Presiden," tuturnya. 

"Hanya dengan perintah Presiden akan didengar Kapolri, dan kasus Investasi bodong dapat tuntas," sambung mantan Vice President Bank of America ini. 

Baca Juga: Penanganan Kasus Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran, Kejati DKI Dipertanyakan

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengakui bahwa OJK kalah dalam praperadilan penetapan tersangka kasus Kresna Life terhadap Kurniadi Sastrawinata. Ini terkait kasus pemberian laporan palsu kepada OJK. 

Di kesempatan yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf menilai kasus investasi bodong yang diduga dilakukan Indosurya, merupakan kasus biasa, namun memiliki banyak tahapan yang harus dilalui penyidik dalam memproses kasus tersebut. 

Akibat dari itu, penahanan terhadap bos Indosurya, Henry Surya tidak dilakukan. 

"Tugas Kepolisian sebenarnya sudah selesai dan tinggal melaksanakan petunjuk jaksa yang membutuhkan hasil audit," kata dia. 

Baca Juga: Polisi Limpahkan Tersangka Indosurya ke Kejagung

Sementara korban investasi bodong, Erni dan Lana, hanya mampu menangis meratapi nasibnya. Sebab selain uangnya telah hilang, penanganan kasus mereka tak diselesaikan. 

"Dan tidak jelas perkembangannya," kata Erni. 

Alvin di diskusi Forum Indonesia Adil (FIA) bertajuk 'Kasus Investasi Bodong Tanggung Jawab Pemerintah' di Hotel Pullman Jakarta, Senin (11/1/2022). Alvin di diskusi Forum Indonesia Adil (FIA) bertajuk 'Kasus Investasi Bodong Tanggung Jawab Pemerintah' di Hotel Pullman Jakarta, Senin (11/1/2022).

Turut hadir dalam diskusi tersebut para pendiri FIA, Rio Capella, Johnson Panjaitan, Rufinus, ahli TPPU Yenti Garnasih, dan lainnya.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru