Debitur dan Marketing Bank Mandiri Ditangkap Jaksa

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menahan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet pembelian ruko di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya. Mereka adalah EK selaku Debitur KPR Bank Mandiri, AR selaku sales marketing KPR Bank Mandiri, NH selaku surveyor KJPP Agus, Firdaus dan rekan dan IS selaku surveyor KIPP ayon Suherman dan rekan.

"Modusnya adalah menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar dalam permohonan KPR nya, tersangka EK dibantu oleh tersangka AR, NH dan IS, sehingga permohonannya dicairkan oleh Bank Mandiri sebesar 3,5 miliar rupiah," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, I Putu Arya Wibisana, SH, MH dan Kasi Pidsus, M Ali Riza, SH, MH saat menggelar press rilis di Aula Kejari Tanjung Perak, Selasa (11/1/2021).

Baca Juga: Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani, Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Kampanyekan Antikorupsi

"Setelah mengajukan permohonan dan dicairkan pada 28 Juni 2018, kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK), yang menyebabkan kerugian negara sebesar 3,5 miliar rupiah," ungkap Kasna.

Terhadap perkara ini, terang Kasna, penyidik juga melakukan penahanan terhadap empat tersangka. 

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis tanggal 6 Januari 2021 atas tersangka NH dan IS," terangnya.

Baca Juga: Tiga Mantan Primkop UPN Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Penasihat Hukum: Dakwaan Kurang Tepat

"Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama," sambung Kajari Kasna.

Untuk diketahui, EK dibekuk di sebuah warung kopi depan kampus Uiversitas Negeri Surabaya (Unesa) Jl Lontar, Lakarsantri, Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Kredit Macet PT SEP, Nilai Jaminan Melebihi Pokok Hutang, Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

Pria yang pernah mendekam di penjara dalam kasus penipuan pada 2019 lalu itu, hanya pasrah saat Tim Intelijen dan penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya menghampirinya.

Oleh penyidik yang terdiri dari M. Ali Riza, M Fadil, SH dan Ni Putu Eka, keempat tersangka kredit macet ini disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru