Kemendikbud Ristek Dorong Semua Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJAMSOSTEK

BANGKALAN (Realita) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Selasa (11/1/2022).

Kegiatan yang digelar secara hybrid ini  merupakan tindak lanjut terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Baca Juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Dipersyaratkan di Pengurusan SKCK

Dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Yohanes Baptista Satya Sananugraha, kegiatan ini diikuti seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota/Kabupaten, dan berbagai stakeholder lainnya. 

Dalam sambutannya Suharti mengatakan, Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. Seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. 

Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. "Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena, kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” jelas Suharti. 

Suharti juga menekankan bahwa dengan adanya Instruksi Presiden tersebut tentu semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo. 

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin dalam kegiatan ini memberikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. 

Baca Juga: Soal Dugaan Tagihan Fiktif, BPJS Kesehatan Akui Masih Ada Saja RS yang  Curang

“Penghargaan yang tinggi juga kami sampaikan pada jajaran Kemendikbud Ristek. Di bawah pimpinan mas menteri dan bu sekjen yang dengan berbagai upaya telah melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan jamsostek hadir," lanjut Zainudin.

Cilegon dalam

Kemudian jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya, mari kita implementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.

Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total 2,5 juta pekerja. 

Dalam kegiatan ini BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santunan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp184 juta dan Rp216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan beasiswa untuk 2 anak. 

Baca Juga: Dugaan Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan, Begini Modusnya

“Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Zainudin. 

Dihubungi di kantornya, Kepala BPJAMSOSTEK Madura Vinca Meitasari menyambut gembira moment ini. Dia berharap moment ini akan mendorong semua yang ada di ekosistem pendidikan mengimplementasikan Inpres No.2 Tahun 2021 dan SE Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021.

"Harapan kami kedepan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, guru, dosen, tenaga pendukung dan semuanya, utamanya di wilayah Madura, terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan Jamsostek ini penting bagi mereka, dan sangat mendukung untuk peningkatan kualitas dan kemajuan masyarakat," kata Vinca.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru