LAMONGAN (Realita)- Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan, Rujito, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Lamongan, Rabu (12/1/2022) sore.
Rujito ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan tahan di gedung Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan pada tahun 2017 silam. Dari hasil pemeriksaan, pekerjaan urugkan tersebut bekerja sama dengan salah satu perusahaan kontraktor di Lamongan, hasil pemenang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE). Penyidik menemukan kerugian negara sebesar 500 juta rupiah, dari pengurangan volume pengurukan tanah.
Baca Juga: Sebanyak 12 Desa di Lamongan Kembalikan Uang Lebihan PTSL ke Kejaksaan
"Ada kerugian kurang lebih sebesar 500 juta rupiah, dari proyek pengurukan tanah di Dinas pertanian," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi, Rabu (12/1/2022).
"Pekerjaannya sekitar tahun 2017, dan saat itu tersangka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK),"lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut
Kejari masih berupaya untuk mengembangkan kasus korupsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada satu nama lagi sebagai tersangka. Meski demikian, pihak kejaksaan masih engan menyebutkan siapa tersangka yang terlibat tersebut.
"Kalau korupsi ini gak mungkin hanya satu orang saja, kemungkinan bisa saja dua orang yang jadi tersangka, tapi nanti dulu ya," kata Anton.
Baca Juga: Kinerja 2023, Kejari Lamongan Kembalikan Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 JO 55 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.def
Editor : Redaksi