PRINGSEWU (Realita)- Terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 20 juta warga Pekon Banding Agung Kecamatan talang Padang Kabupaten Tanggamus berinisial Ta (55) diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Ta atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.20 juta milik korban Sri Sundari (42) warga Pekon Panjerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
"Benar, pada Sabtu (8/1/22) kemarin tersangka Sa telah kami lakukan penangkapan dan penahanan karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan" ujarnya pada Kamis (13/1/22) siang.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula saat korban memberikan kuasa kepada tersangka untuk membantu menagih hutang sebesar Rp.25 juta terhadap saksi Irwan.
Setelah menerima kuasa lalu pada tanggal 22 Juli 2021 tersangka menagih hutang terhadap saksi Irwan dan kemudian dibayar Sebesar Rp.15 juta secara tunai. Kemudian pada tanggal 6 Agustus 2021 kembali dibayar sebesar Rp.5 juta melalui transfer rekening sehingga total uang yang telah dibayarkan sebesar Rp.20 juta.
Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya
Pada akhir Agustus 2021 korban Menemui tersangka untuk megambil uang tersebut, namun tersangka mengaku bahwa belum menerima uang pembayaran hutang dari saksi Irwan.
Atas pengakuan tersangka tersebut lalu korban menemui saksi Irwan dan menanyakan perihal hutangnya, namun Saksi Irwan menyatakan bahwa dirinya telah membayar sebesar Rp.20 juta terhadap tersangka sambil menunjukan bukti kwitansi dan bukti transfer.
"Setelah menemui tersangka beberapa kali namun ternyata tersangka masih berbelit belit maka korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada Polisi" jelas Iptu Tobing.
Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Setelah tersangka berhasil di amankan, tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya. Menurut tersangka uang hasil penagihan hutang sebesar Rp.20 juta dipakai untuk keperluan pribadi tersangka.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara" tandasnya.ds
Editor : Redaksi